Resmi Berlaku, Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop Wajib Bayar Pajak 0,5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan sejenisnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak atas Penghasilan Pedagang dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.
“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” tertulis dalam Pasal 8 Ayat 1 PMK 37/2025, dikutip Senin (14/7).
PMK ini diteken Sri Mulyani pada 11 Juli 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025. Dengan demikian, platform seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memungut PPh 22 dari pedagang pengguna platform tersebut.
Kriteria E-Commerce Kena PPh 21
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, pedagang dalam negeri yang wajib membayar PPh 21 harus menyampaikan informasi kepada pemungut pajak, berupa:
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan.
- Alamat korespondensi
Pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta dikenai PPh 21. Sementara pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan yang dikenai PPh 21.
Pengecualian berlaku bagi pedagang jasa pengiriman atau ekspedisi yang menjadi mitra aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.