Terpukul Covid-19, 12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak PPh 21

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Pekerja berlalu lalang di sekitar perkantoran Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020).
22/4/2020, 14.22 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Selasa (21/4) sebanyak 12.062 perusahaan mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sebanyak 9.610 permohonan perusahaan disetujui dan akan mendapatkan keringanan PPh 21, sedangkan 2.452 permohonan ditolak.

"Yang ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha tidak memenuhi kriteria PMK, atau SPT tahunan 2018 belum disampaikan," kata Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Tangani Covid-19)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020, pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahahaan yang terkena dampak pandemi corona atau Covid-19.

Insentif pajak yang diberikan terdiri dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini berlaku enam bulan sejak April hingga September 2020.

Untuk PPh 21, pemerintah menerapkan tiga kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif tersebut. Pertama, insentif diberikan pada karyawan yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana tercatat di Lampiran A PMK, atau KLU telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan pekerja memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Meski begitu, Suryo belum mau membeberkan lebih lanjut sektor industri apa saja yang mengajukan permohonan keringanan pajak bagi karyawannya. "Jumlah pekerja dan sektor apa masih akan direkalkulasi dahulu karena belum dilakukan analisa," katanya.

(Baca: Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak)

Selain pengajuan keringanan PPh Pasal 21, Suryo menyebut terdapat 3.557 badan usaha yang mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan. "Dari sini terdapat 2.905 pemohon yang disetujui dan 652 ditolak," kata dia.


Selanjutnya 53 perusahaan mengajukan keringanan PPh Pasal 23 dan seluruhnya disetujui. Ada juga 4.346 badan usaha mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Dari jumlah pemohon tersebut, 2.816 permohonan disetujui dan 1.530 ditolak. Secara keseluruhan, terdapat 20.018 pemohon keringanan pajak hingga saat ini.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pengusaha kena pajak ini adalah wajib pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

Reporter: Agatha Olivia Victoria