Pemerintah Ganti DNI Jadi Daftar Positif Investasi Berisi Tiga Klaster

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengganti daftar negatif investasi (DNI) dengan daftar positif investasi yang berisi bidang dan sektor yang boleh dimasuki penanaman modal asing.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud
24/12/2019, 17.03 WIB

Pemerintah mengganti penamaan Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan Daftar Positif Investasi yang berisi bidang dan sektor yang boleh dimasuki penanaman modal asing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nantinya daftar positif investasi akan berisi tiga klaster.

Ketiganya adalah daftar positif (positive list), daftar putih (white list), serta klaster usaha yang dibuka dengan persyaratan tertentu. Klaster ketiga ini termasuk sektor Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang DNI, pemerintah membagi syarat investasi jadi dua yakni daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha terbuka dengan syarat. Airlangga juga  menargetkan Perpres baru yang mengatur daftar positif investasi akan selesai pada Januari 2020.

“Jadi ada priority list, white list, dan terbuka dengan persyaratan,” kata Airlangga di kantornya, Senin (23/12).

(Baca: Sederhanakan Izin untuk Investasi, Pemerintah Rombak Dua Undang-Undang)

Sektor usaha yang masuk dalam daftar positif merupakan investasi yang mendapatkan fasilitas fiskal seperti tax holiday dan mini tax holiday. Sedangkan usaha yang masuk daftar putih memuat berbagai sektor yang tidak masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Airlangga mencontohkan sektor yang diprioritaskan untuk investasi, yaitu industri hulu dan kimia. “Misalnya industri hulu baja,” ujar dia.

Meski begitu, pemerintah tetap menutup investasi di sejumlah sektor tertentu. Contoh sektor yang ditutup untuk investasi asing adalah penangkapan spesies ikan yang dilindungi. Selain itu golongan I narkoba, kasino, perjudian, produsen berbasis merkuri, dan industri bahan perusak lapisan ozone (BPO) juga ditutup bagi PMA.

Terpisah, Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan perubahan nama dari DNI menjadi daftar positif investasi akan memperbaiki citra RI di mata investor. Kadin juga menanti aturan tersebut dan menghitung dampak serta kesiapan industri dalam negeri.

“Kalau positif kan image-nya lebih baik dan priority list,” ujar dia.

(Baca: Pemilu Usai, BKPM Dorong Pembahasan Revisi DNI )

Reporter: Rizky Alika