Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate untuk memastikan Netflix dan platform penyedia layanan video streaming (VoD) lainnya membayar pajak. Ia juga berharap, pengawasan kontennya ditingkatkan.
"Soal perpajakan saya minta juga Kementerian Keuangan untuk bagaimana menangani soal ini, antara Menteri Kominfo dan Menkeu," kata Ma'ruf Amin di kantornya, Jakarta, hari ini (26/12).
Ma’ruf Amin meminta Sri Mulyani untuk menertibkan semua platform penyedia layanan VoD yang mendapat keuntungan dari pasar Indonesia, termasuk Netflix. Ia ingin agar perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak.
“Kami minta untuk ditertibkan, semua harus bayar pajak. Itu akan ditertibkan oleh Kemenkeu,” kata dia.
(Baca: Menkominfo Bakal Ajak Sri Mulyani Bahas Pajak Netflix)
Dari sisi konten, ia meminta Johnny Plate untuk meningkatkan pengawasan terkait layanan VoD. “Bagaimana mereka (pengguna) nantinya bisa menikmati tontonan, itu hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian," ujar Ma'ruf.
Johnny Plate memang sempat berencana mengajak Sri Mulyani untuk membahas teknis pemungutan pajak dari Netflix dan penyedia layanan VoD lainnya. "Saya harus berbicara dahulu dengan Menkeu, terkait pajak dan payung hukumnya seperti apa, dan bagaimana secara teknis pajak itu bisa dipatuhi oleh pembayar pajak," katanya, Selasa (31/10) lalu.
Apalagi, beberapa negara seperti Australia, Singapura, Jepang hingga Eropa sudah membuat aturan untuk memungut pajak Netflix dan perusahaan VoD lainnya. "Kami ingin kewajiban ini bisa diterapkan di Indonesia, karena haknya masyarakat juga harus ada. Harus ada amicable solution yang diselesaikan dengan baik-baik," ujarnya.
(Baca: Susul Australia dan Italia, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix)
Sedangkan Sri Mulyani sempat mengatakan, Netflix bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Alhasil, pemerintah tidak bisa memungut pajaknya.
Padahal, perusahaan berbasis di California itu memiliki banyak pengguna di Tanah Air. “Kami akan terus mencari cara agar tetap mendapatkan hak perpajakan kita dari Netflix," kata dia beberapa waktu lalu (29/10).
Ia mencontohkan, beberapa negara seperti Australia dan Singapura telah menetapkan pajak untuk layanan Netflix. Karena itu, Kemenkeu mengusulkan undang-undang (UU) yang mengatur perpajakan digital.
"Dalam UU yang kami usulkan bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan. Oleh karena itu, nantinya wajib membayar pajak," kata dia.
(Baca: Migrasi TV Digital, Menkominfo Dorong UU Penyiaran Masuk Prolegnas )