Setuju Alih Daya, DPR Kritik Calon Hakim Hubungan Industrial Sugianto

ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi tenaga kerja alih daya atau outsourcing. DPR mengkritik calon hakim ad hoc hubungan industrial Sugianto yang mendukung aturan tenaga kerja outsourcing.
21/1/2020, 19.44 WIB

Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA), Sugianto, mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR RI saat menyatakan persetujuannya terhadap aturan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. 

Dia menilai kebijakan outsourcing telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diperlukan agar pekerja tidak melakukan kewajibannya di luar ketentuan. Meski demikian dia mengakui kebijakan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan.

"Kenapa saya setuju? Karena harus sesuai Undang-undang, jangan sampai pekerja outsourcing ini dipekerjakan di luar dengan core business dari perusahaan itu," kata dia saat menghadiri uji kepatutan dan kelaikan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Sugianto, keuntungan yang didapat bagi pengusaha yakni biaya produksi yang lebih murah lantaran karyawan outsourcing tak mendapatkan fasilitas-fasilitas selaiknya karyawan tetap. Namun, kekurangannya yakni kondisi produksi yang tidak lancar lantaran tenaga kerja dibatasi waktu.

(Baca: Profil 6 Calon Hakim Agung MA, dari Militer hingga Pajak)

Sementara itu, bagi pekerja kerap kali tidak dapat fokus dalam berproduksi karena sewaktu-waktu dapat diputuskan hubungan kerjanya atau PHK. "Outsourcing sering berganti setiap satu tahun atau bahkan enam bulan kemudian produksi terganggu," kata dia.

Di sisi lain, anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Sugianto. Pasalnya, sebagai Calon Hakim Agung tugasnya adalah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang. 

Menurut dia kebijakan outsourcing dari sisi pekerja sangat merugikan dan tidak memberikan kepastian. Kebijakan tersebut selama ini telah mendapatkan banyak kritikan dan penolakan dari kalangan buruh. "Saya sangat menyayangkan pernyataan itu, tapi ya sudah lah ini menjadi penilaian saya," kata dia.

Komisi III DPR RI mulai melaksanakan fit and proper test terhadap enam calon hakim agung MA, dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), dan dua calon hakim ad hoc hubungan industrial. Mereka adalah hakim senior yang memiliki latar belakang beragam, dari hakim militer, hakim pengadilan negeri, advokat hingga hakim pengadilan pajak.

Adapun dua calon hakim ad hoc hubungan industrial yakni Willy Farianto yang merupakan seorang advokat, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sugianto.

(Baca: Mahkamah Agung Resmi Lantik Ketua dan Wakil Ketua BPK yang Baru)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto