Bank Indonesia (BI) bakal segera diperbolehkan membeli Surat Utang Negara (SUN) dari pasar perdana. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, bank sentral dapat menyerap SUN hingga 25% dari target pemerintah.
"Maksimum 25% dari target yang ingin dicapai pemerintah. Misalnya target maksimalnya Rp 30 triliun, BI maksimum Rp 7,5 triliun," ucap Perry dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (17/4).
Sisanya diharapkan dapat diserap oleh pasar. Namun jika belum memenuhi target juga, akan dilakukan green shoots hingga melalui private placement.
Terkait hal tersebut, BI akan menjadi non-competitive bidder. Artinya, tak diperhitungkan dalam perhitungan harga.
(Baca: BI Bantu Pembiayaan APBN dengan Beli Pandemic Bond di Pasar Perdana)
Aturan teknis terkait hal tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi. "Kami sudah maraton bahas ini dengan Kementerian Keuangan dan sudah hampir final," katanya.
Jika aturan tersebut sudah rampung, BI bisa membeli SUN di pasar perdana pada lelang mulai pekan depan. "Tapi kalau belum juga, mungkin paling lambat di lelang minggu berikutnya," ujarnya.
Ketentuan yang memperbolehkan BI membeli SUN di pasar perdana telah ditetapkan pada Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
(Baca: Tawarkan Bunga Menarik, Obligasi Global RI Diserbu Investor AS)
Meski begitu, Perry menegaskan, peran BI yang bisa membeli SUN di pasar perdana hanya merupakan last resort. Artinya, BI bisa membeli SUN di pasar perdana jika kapasitas pasar tak dapat menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, antara lain karena permintaan imbal hasil (yield) yang tinggi dan tidak rasional.
Lebih lanjut, dia optimistis pemerintah akan memaksimalkan sumber yang ada dalam mendorong perekonomian di tengah pandemi corona sebelum melakukan pembiayaan lebih besar lagi.
Sumber tersebut berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), dana bantuan dari beberapa lembaga internasional, serta anggaran tambahan untuk menangani dampak virus corona yang sebelumnya sudah direalokasikan dalam APBN.
(Baca: Pemerintah Raup Rp 16,9 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara)