Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan. Langkah ini menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen demi memacu pertumbuhan ekonomi.
Direktur Grup Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan biasanya suku bunga BI menjadi acuan LPS menetapkan suku bunga penjaminan simpanan (LPS rate). Namun, LPS perlu melihat respons perbankan terlebih dahulu.
(Baca: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BI Turunkan Suku Bunga)
Penurunan LPS rate akan dilakukan dengan melihat respons perbankan terhadap keputusan BI terkait suku bunga acuan. Jika mayoritas bank merespons dengan memangkas bunga depositonya, maka LPS akan mengikuti dengan menurunkan bunga penjaminan simpanan.
"Kami lihat bagaimana bank-bank menyesuaikan terlebih dahulu. Kalau rata-rata pasar memang turun, otomatis kami akan turun," ujarnya di Kuningan, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 15 Mei - 25 September 2019 untuk bank umum masih di level 7 persen. Sedangkan bank umum dalam valas sebesar 2,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen. (Baca: Likuiditas Perbankan Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan)
Menurut Samsu, tren bunga ini sudah turun sejak tahun lalu. Kemungkinan, LPS akan kembali menurunkan bunga pada September mendatang. Namun, dia belum bisa memastikan berapa besar potensi penurunannya. "Belum tentu (sama dengan penurunan suku bunga BI). Saya tidak berani ngomong peluang turunnya berapa," ujarnya.
Pada Mei lalu, Dewan Komisioner LPS memutuskan tidak melakukan perubahan atas tingkat bunga penjaminan simpanan, baik rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.
Alasannya, karena LPS menilai tren kenaikan suku bunga simpanan perbankan terpantau melandai dan berada pada level yang stabil. Suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis, meski masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan.
(Baca: Bank Pemerintah Waspadai Perang Bunga di Tengah Likuiditas Ketat)
Kondisi likuiditas relatif membaik dan stabilitas sistem keuangan (SSK) masih dalam kondisi yang stabil. Meski begitu, masih ada beberapa tantangan dari luar negeri. Makanya, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
Selanjutnya, LPS melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan. Sesuai ketentuan, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Perbankan wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku.