BEI Akan Terus Pantau Perkembangan Kasus Suap Meikarta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
2/1/2019, 20.02 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, terus memantau perkembangan kasus PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang namanya turut disebut terlibat dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersebut.

"Hal itu tentu menunggu proses yang perlu waktu. Yang kita pastikan dari bursa adalah informasi itu tersedia di publik, sehingga investor yang mengambil keputusan bisa mendapat info yang sejelas-jelasnya terkait proses tersebut," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1).

Menurut Nyoman, pihaknya terus melakukan klarifikasi karena hal itu sangat penting. Beberapa hal yang diklarifikasi oleh pihak Bursa yaitu terkait kebenaran dari perkembangan kasus dan proses hukum yang sedang dijalani sudah sampai sejauh mana. Terlebih, proses hukum yang sedang dijalani, bukan proses yang instan.

(Baca: KPK Buka Peluang Jadikan Lippo Cikarang Tersangka Korupsi Korporasi)

Ada beberapa cara yang dilakukan pihak Bursa dalam melakukan klarifikasi. Pertama, melakukan klarifikasi melalui platform IDX Net, di mana pihak Bursa menyampaikan surat elektronik kepada perusahaan terkait. Dua, pihak Bursa memanggil perusahaan untuk melakukan dengar pendapat terkait dokumen-dokumen dan informasi yang lebih detail.

Selain itu, pihak bursa juga bisa mengajak profesi penunjang untuk mendampingi terkait laporan keuangan perusahaan, dalam hal ini auditor yang menjadi profesi penunjang. "LPCK masih kita lihat dari sisi keterbukaan informasinya, hanya saja ini butuh proses," kata Nyoman.

KPK membuka peluang Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

"Kalau faktanya demikian, nanti akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (20/12).

Menurut Saut, KPK akan sangat berhati-hati mendalami peran Lippo Cikarang dalam kasus suap Meikarta. KPK tak bisa terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap korporasi haruslah didahului oleh adanya tindak pidana awal.

(Baca: KPK: Keterangan 40 Saksi Kasus Meikarta dari Grup Lippo Tak Sinkron)