BEI Peringatkan Emiten Suspensi Bakal Delisting dalam Waktu 24 Bulan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Bursa Efek Indonesia (BEI)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/3/2020, 17.10 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada empat emiten yang berpotensi didepak dari pasar saham, karena sudah dihentikan perdagangan sahamnya. Emiten yang dimaksud BEI adalah, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang tercatat di papan pengembangan.

BEI mengeluarkan surat pengumuman untuk memberikan peringatan bahwa saham LCGP sudah disuspensi selama 10 bulan, sejak 2 Mei 2019, dengan harga terakhir tercatat di level Rp 114 per saham. Masa suspensi LCGP akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021, sehingga dapat dihapuskan dari pencatatan saham di BEI alias delisting. Dalam peraturan bursa, perusahaan yang sudah disuspensi selama 24 bulan, bisa dihapuskan.

Aturan ini tertuang dalam Peng-00005/BEI.PP3/03-2020, yang menjelaskan bahwa bursa dapat menghapus saham perusahaan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha. Selain itu, bursa bisa melakukan delisting akibat suspensi di pasar reguler dan tunai sekurang-kurangnya 24 bulan.

(Baca: BEI Sebut Tak Ada Penundaan Rencana IPO Karena Virus Corona)

Selain LCGP, emiten lain yang mendapat peringatan oleh otoritas bursa adalah PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), yang disuspensi sejak 29 Mei 2019. Saham HDTX terakhir diperdagangkan di harga Rp 120 per saham.

Kemudian PT Nipress Tbk (NIPS), yang telah disuspensi sejak 1 Juli 2019 lalu dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), yang disuspensi sejak 2 Mei 2019. Harga saham keduanya terakhir diperdagangkan di level harga Rp 282 dan Rp 60 per saham.

LCGC Dalam Pusaran Jiwasraya dan Asabri

LCGP menjadi sorotan, karena masuk dalam pusaran kasus Jiwasraya dan Asabri. Saham LCGP dicurigai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digunakan oleh Jiwasraya dan Asabri untuk melakukan praktik window dressing. Kecurigaan ini didasarkan atas audit yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya dan Asabri tahun 2017 silam.

BPK melihat pembelian saham dilakukan kedua perusahaan pada awal 2015 di harga sekitar Rp 550 per saham, yang kemudian bertambah menjelang akhir tahun, sehingga pada 30 Desember 2015, saham LCGP naik menjadi Rp 620 per saham. Namun, awal 2016, tepatnya pada 4-5 Januari, saham LCGP langsung turun di kisaran Rp 505 per saham.

Kenaikan dan penurunan harga yang relatif singkat, menurut BPK, merupakan indikasi adanya permainan untuk meningkatkan kinerja Jiwasraya dan Asabri. Dengan begitu, laporan keuangan Asabri dan Jiwasraya akan tercantum potensi laba atau potential gain yang mencapai miliaran rupiah.

Saat ini komposisi kepemilikan LCGP terdiri dari publik sebesar 87,38%, Yayasan Kesehatan Bank Mandiri sebesar 7,07% dan Dana Pensiun Bukit Asam sebesar 5,55%.

(Baca: Potret IHSG Pekan Lalu: Anjlok10% dan Perdagangan Dua Kali Dibekukan)

Reporter: Ihya Ulum Aldin