Tim Likuidasi Investree Butuh Waktu 2 Tahun Proses Pengembalian Dana Lender
Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya alias Investree mencatat 1.669 pengajuan tagihan dana Kembali dari para lender. Proses pengembalian dana ini secara bertahap yang akan memakan waktu cukup panjang.
Pengacara para lender, Grace Sihotang, menyebut pengembalian dana para lender sesuai ketentuan proses likuidasi membutuhkan waktu minimal dua tahun.
“Semua lender yang terdaftar akan dimasukkan dalam proses likuidasi dan berhak atas pengembalian dana. Tapi prosesnya tidak akan cepat, karena ini kasus pertama fintech yang masuk proses penutupan,” ujar Grace kepada Katadata.co.id, Kamis (20/6).
Mayoritas lender yang mengajukan tagihan ke Investree merupakan perorangan. Hanya 14 yang merupakan badan hukum,termasuk Amar Bank, Bank Raya Indonesia, dan induk Blibli, PT Global Digital Niaga.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin Investree sejak 21 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-53/D.06/2024.
Tim likuidasi terbentuk setelah OJK menjatuhkan sanksi terhadap Investree akibat dugaan fraud internal dan tindak pidana oleh direksi. Akibat kasus fraud internal ini, sanksi mewajibkan pemegang saham untuk ikut bertanggung jawab dalam pengembalian hak kreditur, termasuk lender.
Grace mengatakan proses likuidasi menghadapi hambatan karena aset yang dimiliki perusahaan terbagi menjadi dua: aset tercatat seperti kas dan modal tetap, serta aset belum tertagih berupa tunggakan dari borrower. Pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan pemulihan dari kedua jenis aset tersebut.
OJK belum memberikan estimasi waktu pasti kapan dana lender bisa dikembalikan. Lembaga itu hanya mengatakan proses likuidasi akan terus diawasi hingga seluruh kewajiban terhadap kreditur diselesaikan.
Keputusan pembubaran Investree dan pembentukan tim likuidasi ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS yang digelar pada 14 Maret 2025. Kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya No. 44 tanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn.
“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” demikian dikutip.
Hingga kini, eks CEO Investree yakni Adrian Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Dia saat ini berstatus tersangka dalam kasus fraud Investree.