Revisi Aturan untuk Perketat Impor Tekstil Ditargetkan Rampung Besok

ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 64 tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terbit Jumat besok. Aturan tersebut bertujuan untuk menekan impor ilegal.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
17/10/2019, 14.08 WIB

Kementerian Perdagangan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 64 tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) rampung Jumat besok atau sebelum pergantian menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. Revisi aturan tersebut bertujuan menekan praktik impor ilegal yang merugikan negara. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, revisi beleid  telah memasuki tahap akhir. "Jadi diselesaikan minggu ini. Jumat bisa (selesai)," kata Wisnu di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (17/10).

Menurutnya, perubahan utama baleid terdapat pada lampiran importir. Dalam Permendag saat ini, terdapat dua jenis lampiran untuk importir, yaitu lampiran kelompok A dan B.

(Baca: KPPI Temukan Lonjakan Impor Produk Tekstil dari Tiongkok)

Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang  memerlukan persetujuan impor (PI). Sebaliknya, lampiran B tidak memerlukan persetujuan impor, melainkan hanya diperlukan laporan survei (LS).

Dengan revisi Permendag ini, maka lampiran kelompok B akan dihapus. "Jadi semua importir harus memiliki persetujuan impor," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) meminta pemerintah menyetop impor TPT selama enam bulan. Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan industri TPT nasional dari kebangkrutan.

Pemberhentian impor sementara diharapkan berlaku untuk industri TPT, terkecuali untuk kepentingan ekspor melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Ikatsi meminta pemerintah untuk segera menghentikan impor sementara hingga ada perbaikan aturan impor," kata Ketua Umum Ikatsi Suharno Rusdi di Jakarta. 

(Baca: Duga Ada Kebocoran, Kemendag Akan Audit Izin Impor Produsen Tekstil)

Permendag 64/2017 itu pun dianggap sebagai salah satu akar masalah banjirnya impor tekstil. Sehingga mereka meminta aturan ini direvisi. Poin yang diminta diperbaiki, antara lain terkait pemulihan dan penguasaan pasar domestik guna mendorong substitusi impor melalui penerapan trade remedies.

Sehingga, dalam jangka lima tahun, diharapkan ada peningkatan daya saing untuk mendorong ekspor yaitu dengan menjalankan agenda peningkatan daya saing di sektor bahan baku, energi, sumber daya manusia, teknologi, keuangan dan lingkungan.

Ikatsi juga mengungkapkan, kinerja perdagangan luar negeri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada 2018 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor seperti yang ditampilkan dalam grafik databoks berikut.  

Reporter: Rizky Alika