Pengesahan Perppu Stimulus Corona Jadi UU Menanti Rapat Paripurna DPR

ANTARA FOTO/Raqilla/pus/foc.
Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (tengah) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU menanti Rapat Paripurna DPR.
1/5/2020, 20.37 WIB

Badan Anggaran DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, keputusan pengesahan Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang masih menanti keputusan rapat paripurna.

"Banggar sudah setuju, tinggal rapat paripurna. Jadi Banggar tidak perlu menggelar rapat besar," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (1/5).

Menurut Dave, Perppu tersebut sudah berlaku ketika pemerintah menyerahkan ke DPR. Ia pun mengatakan tidak ada alasan Banggar menolak beleid tersebut.

Oleh karena itu, pembahasan berikutnya hanya terkait pelaksanaan Perppu. Sementara itu, keputusan berikutnya bergantung pada pembahasan dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya dibawa dalam pembahasan rapat paripurna.

Meski begitu, DPR belum menjadwalkan rapat paripurna tersebut. "Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tinggal menyebutkan menerima atau menolak Perppu," ujar Dave. 

(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405,1 T dalam Penanganan Virus Corona)

Perppu Nomor 1 tahun 2020 adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 . Peraturan ini telah diteken Presiden sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi corona karena kekosongan hukum. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp 2.540,4 triliun.

Secara rinci, sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, Perppu ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

(Baca: Payung Hukum Belum Disahkan DPR, Kartu Prakerja Rawan Bermasalah)

Reporter: Rizky Alika