Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk mengelola lahan kontribusi di tiga pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta ini akan mengelola lahan seluas 65 persen dari total Hak Pengelolaan Lahan di Pulau C, D, dan G.
Corporate Secretary JakPro Hani Sumarno mengatakan pengelolaan di tiga pulau tersebut nantinya berupa pembangunan dan pengembangan sarana, prasarana, dan utilitas umum. Prasarana yang akan dibangun antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, dan restoran ikan.
Kemudian, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga. JakPro pun akan mengelola air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), ruang terbuka biru (RTB), dan transportasi. (Baca: Pengadilan Tolak Gugatan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta)
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018. “JakPro melaksanakan apa yang memang sudah tersurat dan tertuang dalam Pergub,” kata Hani ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/11).
Hani mengatakan, aset-aset di atas lahan kontribusi pulau reklamasi menjadi milik pemerintah daerah. Lahan tersebut akan dikelola JakPro untuk kepentingan publik dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak.
Penugasan terhadap JakPro untuk pengelolaan lahan kontribusi Pulau C, D, dan G ini selama sepuluh tahun. Pendanaan untuk pengelolaan diambil dari berbagai sumber, seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, dan penyertaan modal pemerintah daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat.
(Baca juga: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta )
Lalu, pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah. “Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B (business to business) dengan prinsip good corporate governance,” kata Direktur Utama JakPro Dwi Wahyu Daryoto.
Saat ini, JakPro masih mendalami penugasan pengelolaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika hal tersebut telah selesai dilakukan, JakPro harus memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait untuk membangun.
Kemarin, penugasan terhadap JakPro disampaikan Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11). Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. (Baca juga: Anies Cabut Izin Reklamasi, Menteri PUPR: Tanggul Laut Terus Jalan)
Selain menugaskan JakPro, Anies mengganti nama Pulau C, D, dan D menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama. Nama-nama tersebut lekat dengan slogan kampanye Anies, yakni “Jakarta Maju Bersama”.
Nama tersebut dipilih karena kawasan reklamasi tak memiliki sejarah. Anies berharap nama tersebut dapat memberi semangat melihat ke depan. “Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama,” kata Anies. Dia akan membentuk kelurahan baru di tiga pulau tersebut setelah ada warga yang tinggal di sana.