UU Ekonomi Kreatif Ditargetkan Rilis Sebelum Parlemen Reses

Arief Kamaludin | Katadata
Festival Kreatif 2014 Bertajuk Harmoni Tanpa Batas dalam Bentuk dan Corak, resmi di gelar di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat, (11/07) Acara diselenggarakan hingga 14 Juli 2014 ini merangkul seluruh pengrajin yang tersebar diseluruh tanah air untuk bersatu dan menampilkan karya terrbaiknya. Beragam pameran, fashion show, workshop, demo, pentas seni, meramaikan festival.
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
21/6/2019, 14.41 WIB

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengejar target penerbitan Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif sebelum tanggal 25 Juli 2019. Aturan itu bakal mengakomodasi pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual untuk para pelaku ekonomi kreatif.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyatakan salah satu targetnya adalah supaya ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari pemerintah dan swasta. "Target 25 Juli harus sudah ketok palu, sebelum parlemen masuk masa reses," kata Ari kepada Katadata.co.id di Jakarta, Jumat (21/6).

Dia menjelaskan, parlemen bakal memasuki masa reses setelah tanggal 25 Juli 2019. Setelah itu, anggota parlemen akan masuk periode baru sehingga pembahasan RUU Ekonomi Kreatif terancam mulai dari nol. Apalagi, UU Ekonomi Kreatif salah satu program legislasi nasional 2019.

Menurut Ari, Bekraf dan DPR sudah selesai membahas semua klaster peraturan. Namun, skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual butuh kajian yang lengkap supaya kebijakannya tepat. Selain itu, persoalan kelembagaan tentang perpanjangan tangan Bekraf di daerah jadi fokus dalam RUU Ekonomi Kreatif.

Dia mengungkapkan, dinas di daerah masih sangat beragam dalam pengembangan ekonomi kreatif. Sehingga, kedua penyelesaian bakal jadi fokus pemerintah dan parlemen. "Kami komitmen penyelesaian, pekan depan ada rapat lagi antara Bekraf dan DPR," ujar Ari.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, 17 Juni 2019, Bekraf menyatakan anggaran untuk pengembangan fasilitas hak kekayaan intelektual ekonomi kreatif tahun 2020 sebesar Rp 40,5 miliar. Rencana Kerja Bekraf tahun anggaran 2020 sekitar Rp 693,19 miliar.

(Baca: RUU Ekonomi Kreatif Sorot Akses Modal Berbasis Kekayaan Intelektual)

2020, Anggaran Bekraf Naik 30%

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyatakan anggaran Bekraf bakal naik 30% untuk rencana tahun 2020. Rencananya, peningkatan anggaran itu bakal difokuskan untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.

Triawan menyatakan target jangka panjang Bekraf adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi kreatif. "Terutama untuk sumber daya manusia, paralel dengan apa yang Presiden Jokowi akan lakukan," katanya kepada Katadata.co.id di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada akhir Mei lalu.

Ia menjelaskan, porsi anggaran Bekraf tahun ini sekitar Rp 700 miliar, sehingga peningkatan sekitar 30% membuat anggaran Bekraf tahun 2020 hampir sebesar Rp 1 triliun. Peningkatan itu pun bisa menjadi solusi kendala Bekraf sejak 2016.

Menurut Triawan, pengembangan ekonomi kreatif Indonesia memiliki kendala dalam hal kondisi geografis yang sangat luas. Kondisi ini berbeda dengan negara lain, seperti Korea Selatan dan Malaysia. "Sehingga, pola pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia harus dari bawah ke atas, dari daerah. Harus seimbang promosi luar negeri dengan apa yang didapat dari peningkatan di daerah," ujar Triawan.

(Baca: Bekraf: Kekayaan Intelektual Kunci Daya Saing di Era Revolusi Digital)

Reporter: Michael Reily