Rugikan Petani, Walhi Bakal Gugat UU Sistem Budidaya Pertanian ke MK

Katadata
Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian, yang melekat dalam kehidupan petani.
Editor: Ekarina
27/9/2019, 19.45 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) akan merugikan petani kecil. Walhi bersama sejumlah organisasi lain tengah berkoordinasi untuk mengajukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Departemen Penggalangan Sumber Daya Walhi, Oslan Purba mengatakan, UU SBPB berpotensi menyulitkan petani. Sebab, setiap petani yang menggunakan sumber daya genetik untuk bibit pertanian wajib melapor kepada pemerintah (Dinas Pertanian) setempat.

Hal itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian, yang melekat dalam kehidupan petani. Selain itu juga dapat membatasi ruang gerak petani dalam berinovasi.

“Petani tidak lagi bisa berkreasi untuk mencari bibit baru, sehingga pemerintah semua yang mengatur dari mulai bibit sampai dengan pupuk,” kata Oslan Purba saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/9). 

(Baca: Walhi Kritik Program Pemerintah Buka Sejuta Hektare Sawah di Papua)

Ia menambahkan, UU SBPB juga berpotensi mengkriminalisasi petani. Contoh kasusnya di Aceh, di mana sebelum UU ini disahkan para petani mendapatkan tekanan fisik dari sejumlah oknum yang mengetahui jika petani tersebut mampu menciptakan varietas baru.

Walhi menduga UU SBPB ini disahkan oleh DPR pada sidang paripurna ke-10, Selasa (24/9) karena banyak kepentingan dibelakangnya, salah satunya akan ada investor yang akan mendatangkan bibit pertanian. Sehingga hal ini berpotensi menyebabkan monopoli dalam hal pengadaan bibit pertanian.

“Ini kan sama saja menyediakan karpet merah terhadap korporasi untuk menguasai para petani untuk menggunakan produknya,” ujarnya.

(Baca: Menteri Amran Soroti Demonstrasi Petani)

Walhi menilai, undang-undang sistem budidaya bertentangan dengan putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang justru memperbolehkan dan memberi ruang kebebasan kepada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan benih.

Oleh karena itu, Walhi bersama dengan organisasi lain telah berkoordinasi untuk melakukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Pengesahan RUU SBPB diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat. DPR beralasan UU SBPB disahkan  untuk mengatur perlindungan petani di Indonesia. Karena pertanian merupakan salah satu sektor utama dalam pembangunan nasional.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto