Redam Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Menristek Kumpulkan Rektor PTN

ANTARA FOTO/PRASETIA FAUZANI
Sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan unjuk rasa dan diakhiri dengan doa bersama di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/9/2019). Aksi itu mendoakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang meninggal saat unjuk rasa menolak RUU KUHP sekaligus bertujuan mendorong polisi segera mengungkap pelakunya.
Penulis: Ekarina
30/9/2019, 16.07 WIB

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengumpulkan sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin meluasnya aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah.

"Kami sengaja mengundang para rektor agar bisa membuat kondisi yang kondusif," ujar Nasir di Jakarta, Senin (30/9).

Nasir mengajak para rektor untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelantikan anggota DPR, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, Nasir pun meminta rektor untuk berdialog dengan mahasiswa terkait penyampaian aspirasi sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial. 

Terlebih lagi menurutnya, materi RUU juga bisa dipelajari karena sudah banyak  ditemukan di internet. Karena itu, ia meminta mahasiswa mempelajari materi dan memberikan masukan terhadap RUU tersebut.

(Baca: Ketua DPR Siap Berdialog dengan Mahasiswa Hari Ini)

 "RUU ini tidak akan disahkan oleh anggota DPR periode sekarang, akan dibahas kembali anggota DPR periode 2019-2024. Oleh karenanya, kami akan undang anggota DPR untuk membahas RUU," katanya.

Secara terpisah, Direktur Politeknik Negeri Samarinda, Ramli, mengatakan pertemuannya dan sejumlah rektor perguruan tinggi guna membahas aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Dia pun mengaku banyak mahasiswa dari kampusnya yang mengikuti aksi demonstrasi.

"Demo itu hak mahasiswa, kami tidak bisa melarang. Kami tidak memberikan rekomendasi, karena proses pembelajaran terus berlanjut," kata Ramli dikutip dari Antara.

Usut Oknum Dosen

Selain terkait demonstrasi, Menristekdikti Mohamad Nasir juga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kabar oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang ditangkap kepolisian karena memiliki bahan peledak.

"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ujarnya.

(Baca: Ratusan Buruh Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Jika hal itu terbukti, pihaknya akan melakukan sanksi pencabutan status dosen atau status PNS dosen yang tersandung kasus tersebut.

AB sebelumnya dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, Polisi mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya. 

AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Ia diduga akan melakukan aksi provokasi dan pembakaran di lokasi aksi mujahid 212, Sabtu (28/9).

Reporter: Antara