Kementerian ESDM, Kemendagri, dan Kepolisian Awasi Distribusi BBM

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kiri) dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menandatanganani pernyataan bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Kerja sama ini terkait Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di wilayah NKRI.
Penulis: Ratna Iskana
9/1/2020, 12.55 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengawasi penyaluran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama jenis minyak solar dan premium di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap kerja sama ini akan membuat pendistribusian solar dan premium tepat sasaran dan tepat volume. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah dalam menyediakan BBM pada hari besar dan hari libur nasional.

"Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat Undang-Undang Migas," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/1).

Apalagi konsumsi solar subsidi pada tahun lalu melebih kuota APBN 2019. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam mengawasi distribusi BBM.

"Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini. Dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan migas dapat diperbaiki," ujarArifin.

Kapolri Idham Azis menegaskan komitmen Polri dalam pengawasan distribusi BBM. Pihaknya bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kuda Laut yang dipimpin oleh Kabareskim.

"Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk Satgas Kuda Laut agar kami mengawal program pemerintah ini," ujar Idham.

(Baca: BPH Migas Proyeksi Solar Subsidi Kelebihan Kuota 700 Ribu KL pada 2020)

Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menambahkan, sinergi antar intansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas. Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat termasuk penyaluran BBM.

Upaya lain yang ditempuh Kementerian ESDM yaitu menugaskan Pertamina memasang teknologi IT pada setiap nozzle guna mendata ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) dan non-PSO. Di samping itu, Kementerian ESDM juga membuat Posko Nasional ESDM yang berlokasi di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Arifin berharap BPH Migas terus membangun kemitraan yang strategis dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sehingga pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif.

Apabila terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pimpinan daerah, seperti Gubernur Gorontalo, Gubernur Riau, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Sulawesi Barat, Gubenur Kalimantan Tengah serta para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Daerah.

(Baca: Kementerian ESDM Respons Dampak Konflik AS-Iran terhadap Harga BBM)