Harga Gas Turun, DPR Desak Pemerintah Beri Insentif ke PGN

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. DPR meminta pemerintah memberikan insentif kepada PGN. Sebab, pemerintah telah menentapkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMbtu.
17/4/2020, 08.00 WIB

Anggota DPR RI mendorong pemerintah memberikan insentif kepada BUMN, terutama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Sebab, pemerintah telah menetapkan penurunan harga gas hingga US$ 6 per MMbtu.

Insentif diperlukan untuk menjaga kinerja keuangan BUMN tersebut. Apalagi, kondisi bisnis PGN telah terpukul pandemi corona. 

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan pemerintah mengandalkan perusahaan pelat merah seperti PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi COVID-19. Padahal perusahaan tersebut juga terdampak pandemi corona.

 "Kalau pemerintah memberikan penugasan tentu yang harus dilakukan pemerintah memberikan kompensasi," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI via video conference, Kamis (16/4).

Menurut dia, pemerintah seharusnya menjaga PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyuran gas bumi. Terlebih lagi, PGN merupakan perusahaan terbuka sehingga perlu hati-hati dalam mengambil kebijakan terkait gas bumi.

"Mengatur korporasi yang go public itu harus hati-hati karena dampaknya bisa menurunkan harga saham. Tentu ini juga dapat membuat investor lari," kata dia.

Anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir menambahkan, penerapan penurunan harga gas bumi seharusnya memikirkan pembangunan infrastruktur gas. Sebab, kondisi geografis Indonesia membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan investasi yang besar.

"Apakah itu masuk secara keekonomian, memasang transmisi dengan geografis seperti di Indonesia," ujar Kadir.

(Baca: Harga Gas Turun Tak Cukup Dorong Kinerja Industri Saat Pandemi Corona)

Di sisi lain, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan penurunan harga gas memangkas harga jual US$ 2,6 hingga US$ 3,2 per MMBTU. Dia pun memproyeksi kebijakan harga gas akan berdampak pada pendapatan dan laba perusahaan.

Oleh karena itu, dia berharap ada dukungan dari pemerintah terhadap perusahaan. Apalagi dalam Permen 08 tahun 2020, ada insetif yang akan diberikan pemerintah kepada badan usaha di sektor hilir.

"Namun belum ada pendalaman mekanisme ini, kami membutuhkan dukungan pemerintah," ujar Gigih.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan PGN akan melaksanakan operasi bisnis secara berkelanjutan untuk mempertahankan kinerja keuangan. Dengan begitu, PGN tetap bisa memberi kontribusi deviden dan pajak bagi pemerintah biarpun harga gas turun menjadi US$ 6 per MMbtu.

"PGN berupaya agar pelaksanaan penetapan harga gas tidak menganggu return PGN yang wajar sesuai regulasi yang berlaku," kata Rachmat dalam keterangan pers pada Selasa (14/4).

Perusahaan pun bakal meneruskan pengembangan infrastruktur, penugasan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (jargas), serta SPBG. Apalagi PGN telah memegang 92% pengelola utama infrastruktur gas nasional.

(Baca: Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri)

Reporter: Verda Nano Setiawan