Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu tengah menganalisa keberlanjutan pengembangan gas di Lapangan Jambaran Tiung Biru, Blok Cepu. Analisa ini mencakup evaluasi keekonomian lapangan tersebut. 

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu Ganesha Asyari mengatakan analisa ini dilakukan karena skenario pengembangan Lapangan Jambaran Tiung Biru antara pemerintah dan PT Pertamina EP Cepu sebagai operator juga berubah. Namun, meski melakukan analisa, BKS belum menentukan apakah akan melepas hak kelola di lapangan itu atau tidak.

(Baca: Jalan Panjang Kesepakatan Harga Gas Proyek Tiung Biru US$ 1,5 Miliar)

"Kami masih sama-sama menganalisa keberlanjutan pengembangan Gas Jambaran Tiung Biru karena skenario Pertamina dan Pemerintah juga berubah. Yang mana gas ini sudah ada Head of Agreement antara Pertamina (Persero) dengan PLN beberapa minggu yang lalu," kata Ganesha kepada Katadata, Kamis (31/8).

Proses analisa itu akan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bernaung dibawah BKS. Adapun BUMD tersebut yakni Petrogas Jatim Utama dengan hak kelola 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera 4,4847%, dan Blora Patragas Hulu 2,1820%.

(Baca: Pertamina EP Cepu Mulai Bor Sumur di Jambaran Tiung Biru Tahun Depan)

Meski ada analisa dari masing-masing BUMD, keputusan akhir untuk melanjutkan investasi atau tidak berada di tangan Bupati dan Gubernur yang terlibat. "Hak participating interest diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Provinsi. Keputusan akhir pastinya ada di tangan Bupati untuk daerah, dan Gubernur untuk Provinsi," ujar Ganesha.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Pertamina EP Cepu (PEPC)   Adriansyah mengatakan hingga kini BUMD di Blok Cepu masih terlibat dalam proyek Jambaran Tiung Biru yang dioperatori oleh perusahaannya. "Status resmi mereka tetap ikut,"  kata dia.

(Baca: Exxon Lepas Seluruh Hak Kelola di Lapangan Jambaran Tiung Biru)

Saat ini komposisi hak kelola Lapangan Jambaran Tiung Biru terdiri dari ExxonMobil dengan hak kelola 41,4%. Besaran hak kelola ini sama dengan milik Pertamina EP Cepu. Sisanya dipegang oleh PT Pertamina EP sebesar 8% dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 9,2%.