71 Ribu Koperasi Desa Terbentuk, Menteri Budi Arie Pastikan Tidak Asal-asalan

Kementerian Koperasi
Menkop Budi Arie Setiadi
Penulis: Desy Setyowati
31/5/2025, 08.55 WIB

Sebanyak 71.262 koperasi desa atau kelurahan Merah Putih sudah terbentuk, dari target 80 ribu. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan pembentukan puluhan ribu koperasi ini tidak asal-asalan.

Budi Arie menyampaikan seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat, serta memperhatikan potensi bisnis lokal dan aspek kelayakan ekonomi. 

“Kami akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian koperasi desa/kelurahan secara hati-hati, cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan pers, Jumat (30/5).

Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.

Proses itu kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi atau NPAK, dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa, yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Tujuan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yakni memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan menggenjot inklusi keuangan.

Peluncuran program itu bakal digelar pada 12 Juli. "Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian," kata Budi Arie.

Ia menyampaikan sekitar 200 orang di setiap desa, yang terdiri dari beberapa unsur seperti pemuda, perempuan, tokoh desa/kelurahan, tokoh adat, pemuka agama hingga perangkat organisasi lainnya di desa dilibatkan dan hadir dalam musyawarah desa khusus atau musdesus pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," kata Menkop Budi Arie.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.