Daftar 9 Jajanan Anak yang Mengandung Babi, Mayoritas Berlabel Halal

Ferrika Lukmana Sari
23 April 2025, 11:14
Anak
BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang mengklaim halal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap adanya sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine). Produk-produk itu mencantumkan label halal palsu dan tersebar luas di pasaran.

"Hasil pengawasan menemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan pengujian laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik porcine," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi dikutip Rabu (23/4).

Dari produk tersebut, sembilan kelompok dari tujuh produk sudah bersertifikat halal. Sedangkan 2 kelompok dari 2 produk lainnya tidak bersertifikat halal.

BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran untuk 7 produk yang sudah bersertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara untuk 2 produk lainnya yang diduga tidak memberikan data yang benar dalam registrasi, BPOM menerbitkan sanksi berupa peringatan dan instruksi untuk menarik produk dari peredaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Perlu Sertifikasi Produk Halal

Haikal mengimbau agar semua pihak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga komitmen terhadap regulasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten," katanya.

BPJPH dan BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan produk yang beredar. Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat mengajukan laporan melalui email layanan@halal.go.id.

BPJPH dan BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah melalui situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.

9 Daftar Jajanan Mengandung Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur): bersertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow): bersertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil): bersertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga): bersertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow): bersertifikat halal
  6. Hakiki Geliatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel): bersertifikat halal
  7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling): bersertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk: tidak bersertifikat halalSWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: tidak bersertifikat halal
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: tidak bersertifikat halal
    jajanan mengandung babi
    jajanan mengandung babi (BPJPH)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...