Khawatir Dikuasai Grab, Danantara Minat Beli Saham Goto Jelang Merger


Lembaga pengelola investasi, Danantara tengah menjajaki kemungkinan investasi dalam kesepakatan merger antara GoTo dan Grab. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran pemerintah Indonesia terhadap dominasi Grab atas sektor teknologi dalam negeri.
Berdasarkan sumber yang dikutip Reuters, Jumat (6/6), Danantara disebut sedang dalam tahap awal pembicaraan dengan GoTo untuk memperoleh saham minoritas dalam entitas gabungan yang melibatkan Grab.
Pada bulan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai studi guna menilai potensi risiko dari kemungkinan merger antara kedua perusahaan teknologi besar tersebut, meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait rencana penggabungan.
Menurut sumber, Grab menargetkan kesepakatan dapat tercapai pada kuartal II-2025, dengan valuasi GoTo sekitar US$ 7 miliar atau setara Rp 114 triliun. Meski kedua pihak telah membuat kemajuan dalam struktur kesepakatan, proses negosiasi disebut melambat akibat potensi kendala regulasi.
Danantara yang diluncurkan pada Februari 2025 sebagai dana kekayaan negara yang bertujuan berinvestasi di berbagai sektor strategis, mulai dari pengolahan logam hingga kecerdasan buatan.
Dana ini juga akan mengelola kepemilikan pemerintah di sejumlah BUMN dan dirancang untuk beroperasi layaknya Temasek, lembaga investasi milik Singapura.
Namun, hingga berita ini diturunkan, GoTo maupun Grab menolak memberikan komentar. Sementara itu, Danantara juga belum memberikan tanggapannya.
Transaksi Merger Diawasi KPPU
KPPU atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai mengkaji potensi dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab, jika benar terjadi. Berdasarkan laporan Bloomberg, valuasi keduanya jika bergabung mencapai US$ 7 miliar atau Rp 114 triliun.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan tengah mengawasi kabar rencana penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab. Ia menegaskan KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib setelah transaksi.
Dengan demikian, KPPU baru bisa melakukan penilaian terhadap dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab, jika keduanya sudah merger maupun akuisisi dan melakukan notifikasi alias pemberitahuan maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan Rp 114 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” kata Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Rabu (21/5).
Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab. Selain itu, merumuskan opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan UMKM.