Bertransaksi menggunakan standardisasi kode QR (QRIS) dikenakan biaya 0,7% mulai 2020. LinkAja dan GoPay mengatakan, sosialisasi QRIS dilakukan bertahap.
Transaksi menggunakan kode QR GoPay hingga OVO dikenakan 0,7% mulai tahun depan. Impor barang minimal Rp 42 ribu lewat e-commerce juga dikenakan bea masuk.