Kontrak Gross Split menginginkan kontraktor bekerja seefisien mungkin. Makin efisien maka kontraktor dapat pengembalian investasi dan keuntungan optimal.
Sejak awal tahun hingga 30 September 2017, realisasi cost recovery hanya sebesar US$ 7,76 miliar atau Rp 104 triliun. Angka ini masih di bawah APBNP 2017.