Pungut Pajak Pedagang Online 0,5%, Kemenkeu Beri E-Commerce Waktu 2 Bulan


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu sekitar dua bulan bagi e-commerce untuk bersiap sebelum resmi memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring.
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah penyelenggara marketplace terkait rencana penunjukan mereka sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari pedagang.
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga di Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Yoga, para pelaku e-commerce memerlukan waktu untuk menyiapkan sistem internal mereka sebelum menjalankan kebijakan ini.
Meski PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap setelah audiensi dengan masing-masing e-commerce.
“Kami sadar ada marketplace yang sudah siap, ada yang belum. Kami ingin memberi perlakuan yang setara, tapi kami harap jedanya tidak terlalu lama,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Yon menambahkan, penunjukan resmi e-commerce sebagai pemungut pajak akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing platform.
Pajak 0,5% untuk Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta
Melalui PMK 37/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2025, pemerintah menugaskan marketplace untuk memungut PPh 22 dari pedagang online.
Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% dari omzet bruto tahunan, di luar PPN dan PPnBM. Pajak ini hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, dengan bukti surat pernyataan yang diserahkan ke e-commerce.
Pedagang yang omzetnya di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan, selama mereka menyampaikan surat pernyataan tersebut.
Transaksi yang Dikecualikan
- Jasa pengiriman dan transportasi daring (mitra ojek online)
- Penjual pulsa dan kartu perdana
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh pabrikan, pedagang, atau pengusaha emas