Sri Mulyani Atur Biaya Perjalanan Dinas Menteri dan ASN, Begini Isinya


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Aturan ini mencakup pengaturan biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat eselon, dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.
Salah satu komponen utama dalam regulasi ini adalah biaya perjalanan dinas, yang mencakup uang harian, representasi, transportasi, dan penginapan bagi pejabat negara, ASN, dan non-ASN.
Ketentuan baru ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Besaran biaya disesuaikan dengan jabatan, lama perjalanan, serta lokasi tujuan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.
Rincian Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Lembur, dan Rapat:
1. Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Besaran uang harian ditentukan berdasarkan wilayah. Di Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530.000 per hari. Sementara wilayah dengan biaya hidup lebih tinggi seperti Papua, uang dinas mencapai Rp580.000 per hari untuk perjalanan luar kota.
Jika perjalanan dinas dilakukan ke lebih dari satu lokasi tujuan dalam kabupaten/kota yang sama, maka biaya transportasi lokal dapat dibayarkan secara riil, dan uang harian hanya diberikan sebesar 60% dari tarif standar.
2. Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk perjalanan ke luar negeri, pemerintah menetapkan uang harian antara US$347 hingga US$792 per orang per hari. Besaran ini tergantung pada negara tujuan dan golongan jabatan pejabat yang melakukan perjalanan.
3. Biaya Transportasi Lokal
Biaya transportasi dari dan ke terminal, bandara, stasiun, atau pelabuhan ditetapkan antara Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per sekali perjalanan. Tarif terendah tercatat di Bangka Belitung sebesar Rp94.000, sedangkan yang tertinggi ke Papua sebesar Rp462.000.
4. Anggaran Tiket Pesawat
Untuk perjalanan domestik pulang-pergi, batas maksimal anggaran tiket pesawat tetap sama, yaitu Rp22,1 juta untuk kelas bisnis dan Rp11,26 juta untuk kelas ekonomi (contoh ke Medan).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, batas tiket ditetapkan sebesar US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk kelas bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif.
5. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Besaran uang lembur per jam ditentukan berdasarkan golongan ASN:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
Uang makan lembur juga diberikan:
- Golongan I–II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Ketentuan ini berlaku jika lembur dilakukan minimal dua jam berturut-turut dan hanya diberikan satu kali dalam sehari.
6. Biaya Konsumsi Rapat
Sri Mulyani menetapkan biaya konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat setara (eselon I) sebesar Rp 171.000 per orang per rakor, yang terdiri dari Rp 118.000 untuk makan dan Rp 53.000 untuk kudapan atau snack.
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan apabila rapat melibatkan unit eselon I, kementerian/lembaga, instansi pemerintah, atau pihak lain.
Beleid ini juga mengatur standar biaya konsumsi rapat biasa di berbagai provinsi. Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah dengan biaya makan Rp 42.000 dan kudapan Rp 16.000 per orang per rapat. Sementara biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan, yakni Rp 93.000 untuk makan dan Rp 42.000 untuk kudapan.
7. Biaya Penginapan
Untuk pejabat negara/wakil menteri/pejabat eselon I, tarif hotel maksimal bervariasi tergantung lokasi, dengan yang tertinggi mencapai Rp9,33 juga per malam di Jakarta.
Selain untuk menteri, standar biaya penginapan juga diatur untuk ASN golongan lainnya. Misalnya, pejabat eselon II mendapat plafon hotel hingga Rp4,91 juta per malam di Papua Pegunungan.
Pejabat eselon III/Golongan IV maksimal sebesar Rp 3,73 juta di papua pegunungan. Pejabat eselon IV/Golongan III/II/I masikmal Rp 1,53 juta di papua pegunungan. Penetapan ini tergantung profinsi dengan tarif berbeda.