ASN Kerja Lembur Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani pada 2026, Ini Besarannya


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran terbaru untuk uang lembur dan uang makan lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN untuk tahun anggaran 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 14 Mei 2025.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa uang lembur merupakan kompensasi atas kerja di luar jam kerja reguler yang dilakukan oleh pegawai atas dasar perintah resmi.
“Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” demikian bunyi PMK tersebut, dikutip Senin (2/6).
Tidak hanya untuk ASN, aturan ini juga mencakup pegawai non ASN yang melaksanakan tugas rutin di kementerian atau lembaga. Termasuk di dalamnya adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, yang berhak atas uang lembur jika bekerja minimal dua jam secara berturut-turut.
Ketentuan uang lembur ini diberikan maksimal satu kali dalam sehari. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan kepatuhan terhadap batasan anggaran.
Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur untuk ASN dan Non ASN:
ASN
Uang Lembur:
- Golongan I Rp 18 ribu per jam
- Golongan II Rp 24 ribu per jam
- Golongan III Rp 30 ribu per jam
- Golongan IV Rp 36 ribu per jam
Uang makan lembur:
- Golongan I dan II Rp 35 ribu per hari
- Golongan III Rp 37 ribu per hari
- Golongan IV Rp 41 ribu per hari
Non ASN
- Uang lembur Rp 20 ribu per jam
- Uang makan lembur Rp 31 ribu per hari
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti
- Uang lembur Rp 13 ribu per jam
- Uang makan lembur Rp 30 ribu per hari