Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel Dinas Menteri, Tertinggi Rp 9,3 Juta per Malam


Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas maksimal biaya penginapan perjalanan dinas bagi pejabat negara hingga Rp9,33 juta per malam. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
Biaya penginapan ini berlaku untuk perjalanan dinas ke luar kota di 38 provinsi, termasuk daerah dengan tarif tertinggi seperti Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
"Satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," demikian tertulis dalam PMK Nomor 32/2025, dikutip Senin (2/6).
Untuk pejabat negara, wakil menteri, hingga pejabat eselon I, tarif hotel maksimal bervariasi tergantung lokasi. Batas tertinggi tercatat mencapai Rp9,33 juta per malam di Jakarta.
Selain untuk menteri, aturan ini juga mengatur standar penginapan bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai golongan dan jabatan. Pejabat eselon II, misalnya, memiliki plafon penginapan hingga Rp4,91 juta per malam di Papua Pegunungan.
Sementara pejabat eselon III atau ASN golongan IV memiliki batas maksimal Rp3,73 juta per malam di Papua Pegunungan, dan Rp3,70 juta per malam di Papua Selatan.
Untuk jenjang lebih rendah, yakni eselon IV serta ASN golongan III, II, dan I, biaya penginapan dibatasi hingga Rp1,53 juta per malam di Papua Pegunungan.
Khusus untuk ajudan menteri yang ikut menginap di hotel yang sama, mereka diwajibkan memilih kamar dengan tarif paling rendah, jika tarif kamar menteri melebihi standar biaya yang ditetapkan.
“Jika biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri sejumlah pejabat negara, maka biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil,” bunyi aturan tersebut.