Alihkan Anggaran Negara untuk Tangani Corona, Sri Mulyani Libatkan BPK

Image title
20 Maret 2020, 17:19
Sri Mulyani, realokasi anggaran, virus corona, pandemi virus corona
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait realokasi sejumlah pos anggaran di Kementerian dan lembaga untuk penanganan pandemi virus corona.

Konsultasi dengan BPK perlu dilakukan, agar para pengambil kebijakan untuk penanganan pandemi virus corona tidak menjadi target audit di masa mendatang.

“Sehingga ini tidak menjadi temuan audit, tentunya kami tetap menjaga tata kelola,” ujar Sri Mulyani, usai rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian, BI dan OJK, Jumat (20/3).

Menurut Sri Mulyani, dampak penyebaran virus corona jenis baru membuat program dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kementerian dan lembaga, serta daerah harus berubah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah mengidentifikasi belanja kementerian dan lembaga yang bisa direalokasikan untuk penanganan pandemi virus corona, sekitar Rp 62,3 triliun.

(Baca: Sri Mulyani Alihkan Anggaran Rp 6,1 Triliun untuk Tenaga Medis Corona)

Realokasi anggaran ini diharapkan akan digunakan untuk fokus penanganan pandemi virus corona, demi melindungi masyarakat dan dunia usaha. Sri Mulyani pun mengingatkan, bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya penyelewengan dana atau korupsi, terkait realokasi belanja ini.

Sri Mulyani berjanji akan menindak tegas jika ada oknum yang menyelewengkan anggaran, berada dalam konflik kepentingan, termasuk memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri.

Ia menambahkan, pemanfaatan realokasi belanja kementerian dan lembaga ini beberapa akan digunakan untuk, pengadaan alat kesehatan seperti alat pelindung diri, alat pengujian (test kit) dan kebutuhan darurat untuk penanganan pandemi virus corona.

Mengingat proses pengadaan untuk kebutuhan penanganan pandemi virus corona dilakukan secara langsung, Sri Mulyani berharap ada payung hukum agar pengambil kebijakan tidak menjadi target aparat hukum, asalkan tidak korupsi.

“Jangan sampai nanti mereka yang sekarang, kita semua ini yang mencoba untuk menangani perekonomian, melakukan tindakan yang tidak biasa, kemudian menjadi target dari proses hukum atau proses audit di kemudian hari,” kata Sri Mulyani.

(Baca: Sri Mulyani Siapkan Stimulus Jilid III untuk Redam Penyebaran Corona)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...