LPS Pantau Kondisi Sistem Keuangan RI Saat Ini Berstatus Waspada

Agatha Olivia Victoria
9 April 2020, 19:49
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada Kamis (9/4), LPS menyebut, meski sistem keuangan Indonesia masih terkendali, namun beberapa indikator menunjukkan adanya kenaikan status dari normal menjadi waspada.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada Kamis (9/4), LPS menyebut, meski sistem keuangan Indonesia masih terkendali, namun beberapa indikator menunjukkan adanya kenaikan status dari normal menjadi waspada.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, kondisi sistem keuangan Indonesia saat ini berstatus waspada. Kendati demikian, LPS meyakinkan, stabilitas sistem keuangan masih terkendali.

"Secara keseluruhan, indikator sistem keuangan sudah naik dari normal menjadi waspada," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam rapat kerja virtual bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (9/4).

Indikator yang dimaksud Halim antara lain pergerakan dana pihak ketiga (DPK), tingkat bunga, pergerakan simpanan, dan kemungkinan penarikan uang dalam jumlah besar. Dengan status waspada, Halim berharap agar respons kebijakan yang telah diambil LPS bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa membalikan kondisi menjadi lebih baik.

Peran LPS pun akan semakin besar dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurut Halim, hal itu lantaran ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Dengan Perppu ini, gerak LPS menjadi lebih leluasa dan mampu mengusulkan berbagai langkah ke pemerintah.

Menilik ke dalam sistem keuangan, terutama perbankan, LPS menyoroti kondisi bank yang masuk kategori Bank Umum Klasifikasi Usaha (BUKU) 1. Halim mengungkapkan, kelompok bank BUKU 1 sempat mengalami tekanan, terutama pada Maret 2020.

(Baca: LPS Punya Akses Likuiditas Baru untuk Selamatkan Bank Terdampak Corona)

Namun, saat ini sudah ada sedikit perbaikan pada bank BUKU 1. Perbaikan ini terjadi setelah BI melakukan langkah-langkah drastis, seperti penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dan meningkatkan operasi pasar pesertanya.

Dengan adanya langkah BI tersebut, perbankan saat ini cenderung tak mengalami kesulitan likuiditas. Halim berharap kebutuhan likuiditas di perbankan dan masyarakat tak terganggu.

Sebelumnya, BI menjamin kondisi perbankan tergolong aman di tengah bersanya dampak pandemi virus corona. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, kondisi aman ini terlihat dari rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang tetap baik.

"Saya harus sampaikan bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini jauh lebih kuat dibandingkan tahun 2008 apalagi dengan 1997-1998," ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Perry memerinci, CAR industri perbankan mencapai 23%, sementara NPL perbankan sebelum Covid-19 melanda tercatat sebesar 2,5% secara gross dan 1,3% secara nett.

Dengan kondisi tersebut, industri perbankan ia nilai, secara umum tetap kuat. Meski demikian, dirinya tak menampik pandemi corona akan menekan perekonomian dan berdampak pada industri keuangan.

(Baca: Skenario Terberat Pandemi Corona, 8 Bank Berpotensi Gagal)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...