Sri Mulyani Sentil Anies: APBD Belum Dialihkan untuk Tangani Corona

Agatha Olivia Victoria
17 April 2020, 20:53
sri mulyani, dbh, anggaran daerah, relokasi anggaran, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) meminta pemerintah daerah ikut bergotong royong bersama pemerintah pusat dalam membantu penanganan pandemi corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengubah fokus penggunaan APBN 2020 untuk penanganan pandemi corona dan meminta daerah turut merealokasi anggaran sejak pertengahan bulan lalu. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut masih banyak kepala daerah yang belum sepenuhnya melaksanakan realokasi anggaran, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya ingin sampaikan ke seluruh kepala daerah, bukan hanya Pak Anies. APBD masih banyak yang belum ada perubahan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat (17/4).

Sri Mulyani mencontohkan, DKI Jakarta memiliki anggaran belanja pegawai cukup tinggi mencapai sekitar Rp 25 triliun dan belanja barang mencapai Rp 24 triliun. "Saya tahu mereka dapat melakukan realokasi sebenarnya sambil menunggu pencairan dana bagi hasil," kata dia.

(Baca: Disurati Anies, Sri Mulyani Bayar 50% Piutang Dana Bagi Hasil Jakarta)

Anies sebelumnya mengeluh kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, telah menyurati Sri Mulyani meminta piutang DBH DKI Jakarta tahun lalu sebesar Rp 5,1 triliun agar segera dicairkan. Anggara tersebut, menurut Anies, dibutuhkan untuk penanganan pandemi corona.

Menjawab keluhan Anies, Sri Mulyani menjelaskan piutang selisih DBH tahun lalu seharusnya menunggu hasil audit BPK. Audit harus dilakukan untuk memastikan besaran DBH pada tahun lalu sebelum kemudian dibagi ke daerah.

Dengan demikian, dalam kondisi normal, selisih DBH tersebut seharusnya baru akan cair pada kuartal III lantaran audit BPK biasanya rampung pada kuartal II. "Namun karena saat ini kondisinya urgent, kami putuskan untuk bayarkan dulu 50%. Begitu audit BPK selesai kami bayar sisanya. Ini untuk DBH 2019," kata dia.

(Baca: Bengkak Akibat Corona, Utang Pemerintah per Maret Tembus Rp 5.000 T)

Sri Mulyani menyebut pencairan selisih DBH tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat saat ini jugatelah mempercepat pencairan DBH untuk tahun anggaran 2020. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah extraordinary untuk membantu daerah, padahal seperti yang kita ketahui penerimaan negara juga sedang mengalami tekanan," ungkap dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus bergotong royong untuk menangani pandemi corona.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...