Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara, DPR Usul Revisi UU PNBP


Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk merevisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Wacana ini muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wijanto, menyatakan UU PNBP perlu diubah mengingat saat ini salah satu komponen PNBP ada yang dialihkan yakni dividen BUMN yang merupakan bagian dari kekayaan negara dipisahkan alias KND.
Hal ini dikarenakan dividen BUMN mulai tahun ini sudah tidak lagi masuk ke kas negara. Dividen BUMN disetop masuk ke kas negara setelah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selanjutnya dividen BUMN dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
“Nah ini (revisi UU PNBP) saya kira adalah merupakan langkah ke depan secepatnya karena mohon maaf dalam hal ini ada perubahan PNBP karena dengan adanya KND bukan lagi masuk dalam postur APBN,” kata Wihadi dalam RDP Komisi XI DPR dengan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kamis (9/5).
Menurutnya, dengan adanya perubahan tersebut maka ketentuan mengenai setoran PNBP perlu ada penyesuaian. Lalu pada akhirnya bisa tetap dimaksimalkan dan tetap berdampak positif pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“UU PNBP ini bila perlu kita ubah karena dengan UU PNBP ini keleluasaan meningkatkan PNBP. Kita harapkan bisa kita tingkatkan di sini,” ujar Wihadi.
Usulan ini juga muncul dari anggota Komisi XI DPR, Ahmad Rizki Sadig. Rizki mendorong pemerintah agar setoran PNBP tetap bisa dioptimalkan ke depan setelah dividen BUMN dikelola di Danantara.
“PNBP itu optimalisasi pendapatan. Dorong optimalisasi pendapatan untuk perlebar ruang fiskal. Dengan adanya pembentukan Danantara maka membuat salah satu sumber pendapatan negara berkurang,” kata Rizki.
Ada Sumber Daya Alam yang Belum Terdeteksi
Salah satu komponen PNBP yang berpotensi bermasalah ke depan adalah dari sumber daya alam atau SDA. Padahal sektor SDA hingga saat ini memiliki porsi setoran PNBP paling banyak.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun menyebut ada sumber daya alam yang sejak lama belum diidentifikasi. “Misalnya rare earth yang biasa kita sebut tanah jarang, mineral strategis. Karena tembaga pun baru masuk di tahun 2026 dalam Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga),” kata Misbakhun.
Misbakhun menekankan perlu adanya penguatan regulasi terkait objek dalam revisi UU PNBP nantinya. Salah satu yang Misbakhun soroti yaitu berkaitan dengan windfall dari kenaikan harga komoditas akibat merosotnya nilai tukar mata uang, bukan karena pergerakan produksi.
“Sampai sekarang saya belum pernah ketemu (soal windfall karena kenaikan harga komoditas) tapi kita masukan ke kas negara. Kita mengobjekannya ke mana? Sementara itu bukan masuk ke dalam pengelolaan dana tapi masuk ke kas negara padahal itu bukan dari proses SDA,” ujar Misbakhun.