BCA Tegaskan Perlu Hati-hati Menerapkan DP 0 % untuk KPR

Ihya Ulum Aldin
10 Juli 2018, 06:00
Perumahan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menyelesaikan pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk Nelayan di Desa Kedungmalang, Kedung, Jepara, Kamis (20/7). Sebanyak 200 rumah bantuan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Nelayan setempat tersebut pembangunannya sudah mencapai 55 persen.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan tidak memiliki program khusus untuk merespons kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan uang muka atau down payment (DP) kredit perumahan. Mulai 1 Agustus mendatang, bank sentral memang akan menerapkan relaksasi uang muka kredit atau Loan to Value (LTV) tersebut.

“Karena begini, bunga sedang mau naik, LTV bisa membantu. Tapi, kami tidak berani mendorong dengan bunga saat ini. DP 0 %, ya itu per case-lah,” kata Jahja di Menara BCA, Jakarta, Senin (9/7). (Baca juga: Bank BUMN Tak Akan Buru-Buru Terapkan Uang Muka 0% untuk KPR).

Untuk menerapkan kebijakan DP 0 %, menurut Jahja, bank harus mempertimbangkan berbagai hal, seperti kemampuan nasabah untuk membayar kredit pemilikan rumah (KPR) atau lokasi rumah. Hal itu sebagai antisipasi jika ada masalah dalam pembayaran. Misalnya, pihak bank bisa langsung menjualnya lagi.

Jika tidak ada DP dalam KPR, pihaknya sulit untuk melihat upaya nasabah dalam membayar cicilan. Jahja tidak mau tiba-tiba nasabah tak mampu membayar kewajibannya. “Jadi, harus betul-betul dipertimbangkan masak-masak,” katanya. (Baca juga: PUPR Izinkan Pemprov Jakarta Pakai Skema FLPP untuk Rumah DP Rp 0).

 Apalagi, tingkat suku bunga acuan BI ada kemungkinan naik kembali. Karena itu, Bank BCA memilih untuk tidak mengubah rencana bisnis bank (RBB) dalam mengejar pertumbuhan KPR hingga dua digit pada tahun ini. “Karena belum ada fortune teller yang bisa kasih tahu saya,” kata Jahja.

Sebelumnya, pada 29 Juni lalu, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara uang muka minimal rumah kedua dan seterusnya ditetapkan mulai dari 10 hingga 20 % (rasio LTV 80-90 %). Aturan ini diperkecualikan bagi rumah tipe di bawah 21 meter dengan membebaskan ketentuan uang muka minimal.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan masing-masing bank bebas untuk menentukan kebijakan uang muka rumah pertama. Dengan catatan, kebijakan yang diambil sesuai praktik manajemen risiko yang ada di perbankan.

Menurut Perry, pelonggaran ketentuan ini untuk mempermudah perolehan rumah bagi para pembeli rumah untuk pertama kalinya. Selain itu untuk mendorong pembelian rumah oleh para investor. (Baca juga: Pemprov Jakarta Belum Putuskan Skema Pembiayaan Rumah DP 0 Rupiah).

Atas kebijakan ini, Real Estat Indonesia (REI) sempat menyatakan bahwa 18 pengembang hunian berminat untuk ikut dalam pembangunan rumah uang muka 0 %. Bahkan, para pengembang tersebut telah mengajukan izin penggunaan lahan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan yang dilakukan di depan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. “Beberapa pengembang memiliki lahan potensial untuk dikembangkan,” kata Arvin di Jakarta, Kamis (3/5).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...