Jakarta Ajak Daerah Penyangga Turunkan Emisi dari Sektor Industri

Hari Widowati
16 Juli 2025, 09:00
Jakarta, polusi udara, emisi, industri
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Suasana lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak daerah-daerah penyangga untuk bekerja sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut memengaruhi kualitas udara di Jakarta.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di sekitar Jakarta untuk lebih ketat mengawasi industri di wilayah mereka agar tidak mencemari udara yang kemudian terbawa ke Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (15/7).

Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memfasilitasi koordinasi antarwilayah guna memperkuat langkah ini. Upaya penegakan hukum di daerah aglomerasi Jakarta juga dilakukan intensif oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Asep mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga membuka lebar peluang bagi mitra atau donor internasional yang ingin mendukung program-program pengendalian pencemaran udara secara kolaboratif.

“Koordinasi intensif dengan Pemda sekitar akan terus kami lakukan. Kami akan bahas bersama sumber pencemar dan menyusun aksi bersama untuk pengendaliannya,” kata Asep.

Asep mengatakan penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja. Kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur turut memengaruhi kualitas udara Jakarta. Karena itu, kerja sama lintas wilayah menjadi sangat penting.

Fokus Kendalikan Emisi Sektor Transportasi dan Industri

Berdasarkan inventarisasi emisi yang telah dilakukan, sektor transportasi dan industri masih menjadi dua sumber utama pencemar udara di Jakarta.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah antara lain memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat.

Upaya lainnya adalah pengawasan ketat terhadap industri, seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.

Selain itu, upaya penghijauan, pengendalian pembakaran sampah, serta penjajakan penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) juga terus digalakkan untuk memperbaiki kualitas udara secara berkelanjutan.

Asep menambahkan, perubahan perilaku masyarakat dalam hal mobilitas, seperti lebih memilih berjalan kaki, bersepeda, atau naik transportasi umum, juga merupakan bagian penting dari solusi jangka panjang.

Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (16/7) pagi tadi masuk kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara (AQI) sebesar 167 poin. Jakarta juga berada pada posisi ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di dunia setelah Kinshasa di Kongo dan Al-Manamah, Bahrain.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...