Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty

Ameidyo Daud
20 Maret 2017, 18:07
Sidang Suap Pajak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap petugas pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3).

Tali-temali adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus dugaan suap penyidik pajak, semakin terurai. Arif mengakui pernah bertemu dengan Ken untuk membahas masalah pajak perusahaannya. Bahkan, belakangan, dia turut membantu proses penyelesaian pajak perusahaan lain yang kemudian tersandung kasus suap tersebut.

Pengakuan Arif itu disampaikannya saat menjadi saksi kasus dugaan suap pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Awalnya, dia menemui ken di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Arif didampingi oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja Rudy P. Musdiono.

Dalam pertemuan tersebut, Arif menanyakan perihal mekanisme keikutsertaan dirinya serta PT Rakabu Sejahtera dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Di Rakabu, Arif juga menjabat Direktur Operasi. (Baca: Perusahaan Jokowi Ternyata Ikut Juga Tax Amnesty)

Selanjutnya, Ken meminta pengurusan tax amnesty dilakukan di kota tempat tinggal Arif, yakni Solo. Alhasil, belakangan, Handang mendatangi rumah Arif di kota tersebut. Di sana, Handang membantu pengurusan administrasi dan pengisian formulir program pengampunan pajak Arif dan PT Rakabu.

"Hanya 10 menit cek dokumen di rumah (Arif) setelah itu dibawa ke kantor pajak di Solo," kata Arif dalam kesaksiannya.

Berdasarkan pengalaman itulah, Arif berinisiatif membantu Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Sebab, Rajamohanan menceritakan permasalahannya dalam mengikuti tax amnesty. (Baca: Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi)

Dari situ, Arif meminta Rajamohanan mengirimkan dokumen perusahaan PT EKP via aplikasi Whatsapp kepada dirinya. Dari aplikasi yang sama, Arif meneruskan dokumen tersebut kepada Handang untuk segera ditindaklanjuti. "Setelah itu saya tidak pernah dapat informasi lagi (tentang dokumen Rajamohanan)," katanya.

Arif juga menjelaskan hubungan dirinya dengan Rajamohanan merupakan rekan bisnis. PT EKP kerap membeli produk Rakabu untuk keperluan ekspor. "Yang saya tahu demikian karena dia membeli produk kami," katanya.

Dalam persidangan tersebut, baik hakim maupun jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar Arif dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, alasan Arif bertemu Ken hanya untuk menanyakan tax amnesty. "Padahal informasinya bisa saudara dapatkan di kantor pajak di Solo sana," kata salah seorang hakim.

Arif beralasan, dirinya ingin mendapatkan informasi menyeluruh mengenai tax amnesty. Dengan bertemu Ken, dia mengaku merasa lebih puas karena mengetahui mekanisme program pengampunan pajak secara menyeluruh. "Saya ingin tahu penjelasannya agar lebih puas."

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ken juga mengakui mengenal dan pernah didatangi Arif di kantor pusat Pajak. Kedatangan Arif bertujuan meminta keterangan terkait program pengampunan pajak. Namun, dia membantah adanya pembahasan perkara tunggakan pajak yang membelit PT EKP. Ken ditemani jajaran direktur Ditjen Pajak. Sementara Arif didampingi Rudi yang merupakan kolega Rajamohanan.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

Menurut Ken, pertemuan langsung dengan wajib pajak sama sekali tidak menyalahi aturan. Apalagi, jika pertemuan tersebut membicarakan amnesti pajak dan dihadiri oleh orang lain. “Kalau WP (Wajib Pajak) mau ketemu saya, kalau ada waktu saya persilakan dan saya tidak ketemu sendiri, saya bawa direktur-direktur,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 21 November 2016. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar.

Suap tersebut untuk membatalkan tunggakan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP, sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Perusahaan ini disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...