Revisi Aturan, BPK Minta Waktu Jawab Usulan Sri Mulyani

Dimas Jarot Bayu
10 September 2018, 17:03
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mau memberikan tanggapan atas usul Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merevisi Undang-Undang BPK. Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sesi khusus. “Nanti, nanti, itu berita tersendiri,” kata Agung di kantornya, Jakarta, Senin (10/9).

Dia sepakat jika tanggapan BPK terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 itu menjadi penting. Hanya saja, BPK masih butuh waktu untuk menanggapinya. Agung berjanji akan memberikan pernyataan dalam waktu dekat. “Saya janji akan jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan sejumlah perubahan dalam undang-undang tersebut, salah satunya terkait syarat pendaftar anggota BPK. Menurut Sri Mulyani, perlu ada batas usia pendaftar usia termuda yang mensyaratkan berpengalaman sekitar 20 tahun. Di dalam undang-undang lama, usia paling rendah 35 tahun. Sementara pada rancangan revisi diubah menjadi paling rendah 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun.

Usul perubahan ini juga menyangkut aspek keahlian calon anggota BPK. Para pendaftar paling tidak memiliki pengalaman selama dua tahun di bidang ekonomi, hukum, dan administrasi negara. (Baca: Revisi Beleid BPK, Syarat Usia Pendaftar Hingga Proses Seleksi Diubah).

Pada saat mendaftar, si calon anggota juga harus sudah meninggalkan jabatannya di pemerintahan dan tidak sedang menjadi anggota partai politik setidaknya selama dua tahun. “Sifatnya cooling off,” ujar Sri.

Perubahan lain yang diusulkan yakni soal mekanisme pemilihan anggota. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih kandidat tanpa panitia seleksi, ke depan mesti melalui tahap ini.

Tim panitia yang terdiri dari sembilan orang dibentuk berdasarkan penunjukkan presiden dan melaporkan hasil seleksi kepada presiden pula. Para panitia berasal dari komponen pemerintahan, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

Nama-nama yang akan diajukan untuk menjadi panitia sesuai prosedur yang biasa diterapkan pada lembaga penting, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tim ini harus mengeluarkan nama calon anggota paling lama sejak tanggal kekosongan jabatan.

Poin lain yang diutarakan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut ialah pasal ketua dan wakil ketua BPK yang dipilih dari dan oleh anggota BPK. Sri ingin ada tambahan bahwa evaluasi kinerja ketua dan wakilnya dilakukan setelah 2,6 tahun masa jabatan. Apabila kinerja dianggap tidak memenuhi ketentuan, keduanya dapat diganti.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...