DPR: Pemerintah Perlu Hati-hati Turunkan Harga Gas Industri

Image title
6 April 2020, 18:44
industri, dpr, harga gas, esdm
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi, pekerja memeriksa instalasi jaringan pipa gas di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). DPR menilai pemerintah perlu hati-hati dalam menurunkan harga gas untuk industri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM belum menerbitkan aturan pendukung Perpres Nomor 40/2016 tentang Penerapan Harga Gas Bumi. DPR pun menilai pemerintah hati-hati menerapkan aturan tersebut karena beresiko memukul industri hulu migas dan mengurangi penerimaan negara.

Padahal, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan penurunan harga gas berlaku 1 April 2020. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial enggan menjawab pesan singkat yang dikirimkan oleh Katadata.co.id

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai pemerintah berhati-hati dalam menurunkan harga gas untuk industri karena dapat berdampak pada operasional hulu migas. Apalagi harga minyak mentah telah jatuh akibat pandemi corona.

"Industri hulu, eksplorasi dan produksi, harus diselamatkan juga. Anjloknya harga minyak sangat memukul industri hulu migas," ujar Sugeng kepada Katadata.co.id, Senin (6/4).

Menurut Sugeng, pemerintah harus mengevaluasi dan menghitung ulang komponen biaya yang ditanggung pelaku usaha migas. Hal itu diperlukan sebelum menetapkan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu.

"Kalau toh penurunan harga tersebut konsekuensinya pada harga di hulu atau wellhead, harus ditinjau kompenen pajak dan pemotongan biaya-biaya lain yang berakibat pada penurunan penerimaan negara," ujar Sugeng.

(Baca: PGN Tunggu Regulasi Kementerian ESDM untuk Turunkan Harga Gas Industri)

Dia juga meminta pemerintah menghitung ulang komponen biaya pada sektor midstream, seperti biaya penyimpanan, proses, dan logistik (toll fee) untuk sampai ke harga gas industri. "Biaya-biaya yang tidak perlu harus dihilangkan," kata dia.

Di sisi lain, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai pelaksanaan penurunan harga gas industri harus bisa menjaga kelangsungan usaha hilir gas. Apalagi, badan usaha akan membangun proyek utama dalam RPJMN 2020-2024.

Mamit menyebut badan usaha membutuhkan pendanaan hingga Rp 43,3 triliun untuk membangun infrastruktur hilir gas. Rinciannya, sebesar Rp 36,4 triliun untuk pembangunan pipa gas bumi Trans Kalimantan dan Rp 6,9 triliun merupakan kontribusi BUMN untuk pembangunan 4 juta sambungan jaringan gas rumah tangga.

Menurutnya, kebijakan pemerintah dapat membuat banyak daerah sulit mendapatkan manfaat dari proyek hilir gas. "Siapa yang berani investasi besar jika pengembaliannya sulit diprediksi?" ujar Mamit.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan penurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu berlaku mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (18/3). 

(Baca: Bagian Kontraktor Tetap, Pertamina Tak Keberatan Harga Gas Turun)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...