Dapat Restu Prabowo, Anggaran Renovasi 2 Juta Rumah Naik Jadi Rp 43,6 Triliun

Andi M. Arief
23 Juni 2025, 13:27
rumah
Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Fahri Hamzah memberikan sambutannya dalam Katadata Indonesia Policy Dialogue yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (11/12).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi menaikkan target renovasi rumah dari sebelumnya 38.504 unit menjadi 2 juta unit hingga akhir tahun ini. Kenaikan target itu diikuti peningkatan anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Rp 850 miliar menjadi Rp 43,6 triliun.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan tambahan anggaran tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Bahkan, target renovasi 2 juta unit per tahun juga akan diberlakukan tahun depan.

“Kapasitas terpasang renovasi rumah kami saat ini baru 140 ribu unit per tahun. Maka kami sedang berdiskusi dengan kementerian teknis seperti Kementerian Sosial, Bappenas, termasuk kemungkinan kerja sama dengan TNI dan Polri,” ujar Fahri dalam diskusi Indonesia Economic Prospect, Senin (23/6).

Ia menegaskan, peningkatan anggaran BSPS merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Rencana ini akan diumumkan dan diatur secara resmi oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

Ia mengaku telah bernegosiasi agar tambahan anggaran dapat digunakan jika kapasitas renovasi rumah berhasil ditingkatkan hingga 2 juta unit. Fahri menilai, pencapaian target tersebut membutuhkan upaya besar, perencanaan matang, dan pertanggungjawaban yang serius.

Setiap peserta program BSPS akan menerima bantuan sekitar Rp 21,8 juta. Dana itu terdiri dari alokasi untuk Balai Perumahan sebesar Rp 1,8 juta, peserta BSPS Rp 2,5 juta, dan pembelian material konstruksi sebesar Rp 17,5 juta.

Adapun syarat penerima BSPS adalah pemilik rumah tidak layak huni yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, batas pendapatan MBR ditetapkan Rp 12 juta per bulan untuk individu dan Rp 14 juta per bulan untuk keluarga.

Libatkan Koperasi Merah Putih

Fahri juga berencana melibatkan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyediaan material konstruksi, guna memangkas biaya dan mendorong pemberdayaan ekonomi desa. Namun, skema lama penyaluran bantuan masih akan digunakan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, saat ini Kementerian Koperasi masih menyiapkan skema teknis untuk melibatkan Koperasi Desa Merah-Putih. “Namun, pelibatan koperasi tersebut bisa dilakukan secara bertahap di tengah jalan,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Fahri menghitung bahwa pemangkasan rantai distribusi dapat menekan biaya renovasi atap untuk rumah tipe 40 menjadi sekitar Rp 1,5 juta per unit. Ia optimistis, pemberdayaan Koperasi Merah Putih dapat membantu mengatasi persoalan rumah tidak layak huni, khususnya rumah dengan atap bocor.

“Artinya, kami harus mengejar ketersediaan komponen konstruksi dengan harga yang terjangkau. BUMN seharusnya sudah mulai mengantisipasi rencana ini dengan menghitung potensi permintaan untuk setiap komponen konstruksi,” kata Fahri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...