Sri Mulyani Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Berlaku Mulai 17 Mei 2025

Ferrika Lukmana Sari
15 Mei 2025, 13:51
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Dalam keterangan pers tersebut Sri Mulyani menyampaikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) atas minyak kelapa sawit (CPO) dari sebelumnya 7,5% menjadi 10%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Beleid tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2025, diundangkan pada 14 Mei 2025, dan mulai berlaku pada 17 Mei 2025.

Dalam konsiderans beleid, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir hasil perkebunan, khususnya bagi petani.

“Diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan, melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh BLU BPDP pada Kementerian Keuangan,” bunyi pertimbangan PMK tersebut.

Dalam Pasal 1 PMK No. 30/2025 dijelaskan bahwa tarif layanan BLU BPDP merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDP kepada pelaku usaha.

Tarif ini diberlakukan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dan ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pungutan Dikenakan Kepada 3 Kelompok Utama:

  1. Pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya
  2. Pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan
  3. Eksportir produk perkebunan dan turunannya

Pembayaran pungutan dilakukan dalam mata uang rupiah, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku saat pembayaran. Nilai kurs tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kurs yang digunakan dalam pelunasan bea masuk, PPN Barang dan Jasa, PPnBM, bea keluar, dan PPh.

“Tata cara pengenaan tarif pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) beleid tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...