Advertisement
Analisis | Test Analisis Data - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Test Analisis Data

Foto: Sumber Foto
Indonesia berada di posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia, setelah kebijakan pelarangan ekspor benih.
Author's Photo
Oleh
24 Agustus 2020, 01.04
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kebijakan ekspor dan budidaya lobster memicu kontroversi di pemerintahan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster atau benur, yang sebelumnya ditutup oleh pendahulunya yaitu Susi Pudjiastuti. Padahal, ketika keran tersebut ditutup, Indonesia sempat menjadi salah satu negara pengekspor terbesar lobster di dunia.

Rencana Menteri Edhy ini banyak menuai kritikan dari para pengamat dan masyarakat, meski mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kamis lalu (26/12) dia pun berkunjung ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui nelayan pembudi daya lobster.

Sebanyak 413 nelayan di daerah tersebut menolak rencana ekspor benih lobster, karena akan mematikan usaha mereka. Bahkan, salah satu nelayan mengatakan akibat rencana ini, harga benih lobster sudah naik 10 kali lipat. Biasanya mereka membeli benih lobster dengan harga Rp 2.000 per ekor, tapi dalam dua bulan terakhir harganya sudah naik hingga Rp 20.000 per ekor.

Meski begitu, Edhy belum bisa memastikan rencana ekspor benih lobster dibatalkan. Dia mempertimbangkan nasib nelayan pembudi daya lobster, tapi dia pun mengaku tetap memikirkan ribuan nelayan pencari benih yang bisa mati usahanya.

Alasan kuat Edhy untuk kembali membuka ekspor benih lobster adalah permintaan ekspor benih lobster ke Vietnam sangat tinggi. Bahkan menurutnya, hanya 1% benih yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Makanya, benih-benih ini harus dijual. Apalagi penyelundupan benih lobster semakin banyak sejak pelarangan ekspor.

Maraknya Penyeludupan

Aturan pelarangan ekspor benih lobster sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015. Setahun kemudian Permen direvisi dengan menambahkan larangan ekspor indukan yang sedang bertelur melalui Permen 56/2016.

Ini ada quote - Christine

Saat aturan ini diberlakukan pada 2015, penyelundupan benih lobster ilegal ke luar negeri mulai terjadi, dan semakin marak hingga tahun ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat saat itu terdapat 10 kasus penyelundupan benih lobster pada 2015. Jumlah benur yang diselundupkan sebanyak 545,9 ribu ekor, dengan total nilai Rp 27,3 miliar.

Tahun-tahun berikutnya terus bertambah, hingga pada 2018 aparat keamanan menindak 58 kasus. Total benih lobster yang gagal diselundupkan mencapai 2,5 juta ekor dengan nilai Rp 463 miliar. Terlihat dalam waktu tiga tahun, penyelundupan benur meningkat lebih dari 10 kali.

 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 2019 di Jakarta, Rabu (4/12), disebutkan ekspor benih lobster masih terjadi di pasar gelap, salah satunya ke Vietnam. “Ternyata, dari total kebutuhan baby lobster mereka, 80% dari Indonesia. Celakanya, 80% itu tidak langsung dari Indonesia, tapi lewat Singapura,” kata Edhy.

Hal itu membuat pihak perantara memperoleh untung paling besar. Pasalnya, benih lobster dari Indonesia hanya dijual seharga Rp 3-5 ribu per benih. Ketika dijual kembali, harganya bisa mencapai Rp 139 ribu per benih. Selisih harga itulah yang dinikmati oleh perantara.

Dalam kasus penyelundupan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dana yang dibutuhkan bisa mencapi Rp 300-900 miliar setiap tahun. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan dana tersebut dialirkan dari bandar di luar negeri ke para pengepul di Indonesia untuk membeli benih lobster.

Para penyelundup diduga terlibat dalam sindikat internasional. “Ini sudah betul-betul sindikat yang dikumpulkan dari semua pos-pos wilayah lobster. Dulunya kan pemain-pemain kecil dari mana-mana, sekarang ini ada pemain besar,” kata Susi dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan benih lobster pada Maret 2019 lalu. 

Lobster di Indonsia bernilai tinggi

Berdasarkan data KKP, memang terlihat adanya peningkatan penyelundupan benih lobster ke luar negeri sejak larangan ekspor diberlakukan. Namun, yang menjadi pertanyaan juga, bagaimana dampak kebijakan pelarangan ekspor benih terhadap total ekspor lobster secara keseluruhan?

Susi ingin menjaga keberlanjutan populasi lobster jenis tersebut dengan melarang ekspor benihnya. Karena lobster merupakan hewan yang tergolong plasma nuftah yang sulit untuk dibiakkan. Dia juga berasalan lobster dewasa memiliki nilai tambah yang tinggi ketimbang benihnya saja.

Ternyata pelarangan ekspor benih ini malah membuat total ekspor lobster Indonesia meningkat. Bahkan, Indonesia menduduki posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia. Pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 20.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor lobster Panulirus meningkat empat kali lipat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2015, ekspor lobster baru mencapai US$ 7 juta pada 2015, lalu naik menjadi US$ 17,2 juta pada 2017 dan US$ 28,5 juta pada 2018.

Peningkatan itu berasal dari kenaikan ekspor lobster hidup yang tidak bertelur, segar atau dingin, dan ukuran konsumsi manusia. Susi mengatakan harga lobster dewasa bisa mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. “Kalau 200 gram, itu sudah Rp 400 ribuan. Kalau di atas 300 gram, mungkin sudah Rp 500-600 ribuan,” ujarnya.
 

 Larangan ekspor benih lobster ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, penangkapan dan pengeksporan lobster jenis Panulirus spp. hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu indukan tidak sedang bertelur serta yang memiliki panjang karapas lebih dari 8 sentimeter (cm) dan berat di atas 200 gram.

Lobster Panulirus, menurut peneliti oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rianta Pratiwi dalam jurnal Oseana (2013), hidup di daerah tropis, sub-tropis, dan semi-tropis. Makanya, spesies ini melimpah di perairan Indonesia, seperti bagian barat Sumatera, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Foto : Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/1). Donang Wahyu , Katadata.
Foto : Kepadatan lalu lintas Jakarta . Arief Kamaludin , Katadata

Meski begitu, Edhy belum bisa memastikan rencana ekspor benih lobster dibatalkan. Dia mempertimbangkan nasib nelayan pembudi daya lobster, tapi dia pun mengaku tetap memikirkan ribuan nelayan pencari benih yang bisa mati usahanya.

Alasan kuat Edhy untuk kembali membuka ekspor benih lobster adalah permintaan ekspor benih lobster ke Vietnam sangat tinggi. Bahkan menurutnya, hanya 1% benih yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Makanya, benih-benih ini harus dijual. Apalagi penyelundupan benih lobster semakin banyak sejak pelarangan ekspor

Editor: Christine Sani