Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada 2 Januari 2025. Ini artinya seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, tanpa minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Aturan presidential threshold mulai berlaku sejak Pemilu 2004 dengan ketentuan pencalonan minimal 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah di pemilu. Peningkatan ambang batas menjadi 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dimulai pada Pemilu 2009 dan berlaku hingga Pilpres 2024.








.png)













