EDISI KHUSUS | Semarak Ramadan 1442 H

Pemerintah mengumumkan beberapa marketplace akan memungut PPN sebesar 10% kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.

Diantaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, hingga Zalora. Kini total ada 46 perusahaan digital tidak hanya marketplace yang ditunjuk memungut PPN 1% atas produk digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan ini sesuai penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.