KATADATA ? Sejak didirikan oleh Travis Kalanick dan Garrett Cam pada 2009 di San Fransisco, Taksi Uber tidak berhenti menerima gelombang protes dari berbagai perusahaan taksi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Belum lama ini, pengemudi taksi Uber bahkan dijebak dan dilaporkan ke kepolisian. Sejumlah kendaraan ikut diamankan dan hingga kini, sopir Uber masih terus dimintai keterangan.
Tak hanya dari perusahaan taksi, penolakan beroperasinya Uber juga datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejak di resmikan pada 2014 silam, Pemda DKI telah melarang Uber karena dianggap tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengancam akan menghentikan operasi jasa angkutan Uber jika mereka tak segera mengurus izin.
Uber sendiri tidak menyebut sebagai perusahaan taksi. Uber merupakan perusahaan pembuat aplikasi yang berfungsi untuk menghubungkan penyedia jasa transportasi dengan penggunanya menggunakan aplikasi smartphone di Android, iOS dan Windows Phone.
Teknologi tersebut memudahkan penggunanya untuk menyewa mobil ke tempat yang dituju, melihat kisaran harga sesuai tarif dasar dan tarif per kilometer yang berlaku serta mengirimkan lokasi mobil ke kontak teman guna berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Uber memberikan alternatif transportasi yang efisien, cepat dan murah bagi masyarakat DKI Jakarta. Model bisnis Uber ini tergolong baru dan masih dianggap mengganggu terhadap tatanan bisnis konvensional.
Reporter: Aliefaini Pryanisa