Tarif Angkutan Turun

Penulis: Adek Media Roza
4/4/2016, 19.45 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menurunkan tarif angkutan umum setelah menyusul penurunan harga bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut berlaku untuk jarak maksimal 12 km. Toleransi penyesuaian tarif diberikan hingga 7 April sambil menunggu surat keputusan gubernur untuk ditempel di pintu angkutan. Ketua organisasi angkutan darat, Limbong, mengatakan bahwa pengusaha menyetujui penurunan tarif tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Widyanita