Dinas Perhubungan DKI Jakarta menurunkan tarif angkutan umum setelah menyusul penurunan harga bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut berlaku untuk jarak maksimal 12 km. Toleransi penyesuaian tarif diberikan hingga 7 April sambil menunggu surat keputusan gubernur untuk ditempel di pintu angkutan. Ketua organisasi angkutan darat, Limbong, mengatakan bahwa pengusaha menyetujui penurunan tarif tersebut.
Reporter: Widyanita