Memasuki bulan terakhir program Tax Amesty dengan tarif tebusan terendah, Direktorat Jenderal Pajak mencatat Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima mencapai 1.889 per hari. Jumlah tersebut naik dibanding Juli dan Agustus, yang masing-masing hanya mencapai 25 dan 705 SPH per hari.
(Baca: Tax Amnesty Jaring Sepuluhan Ribu Orang Tak Pernah Bayar Pajak)
Hingga Senin lalu (5/9) Ditjen Pajak telah menerima Rp 4,78 triliun uang tebusan. Selain penerimaan negara, pemerintah mengklaim telah mencatat 1.591 wajib pajak baru. “Ini ekstensifikasi, jadi dengan sendirinya kami dapat wajib pajak baru,” kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi. Wajib pajak anyar ini belum pernah membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Baca: Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.591 Wajib Pajak Baru)
Program Tax Amnesty juga telah diikuti 62 wajib pajak besar, yang antara lain disusul dengan penerbitan 39 surat keterangan pengampunan pajak (SKPP). Wajib pajak besar merupakan pemegang saham dengan penghasilan di atas Rp 1 miliar atau yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 100 miliar. Mereka adalah sasaran utama program pengampunan pajak ini.
(Baca: Bos Indofood Paparkan Keruwetan Pengusaha Ikuti Tax Amnesty)
Adapun dana peserta Tax Amnesty yang disimpan di luar negeri dan dilaporkan paling banyak berasal dari dari Singapura, disusul Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Island. Selama ini, negara-negara tersebut tergolong sebagai negeri suaka pajak (Tax Haven Countries).
ADEK MEDIA ROZA