Sidang perdana dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam sidang Kamis lalu (9/3), dua terdakwa yakni Irman (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Kemendagri) dihadirkan. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terungkap hampir separuh anggaran proyek e-KTP telah dikorupsi.
(Baca: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)
Jaksa penuntut umum, Irene Putry, menyatakan bahwa selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa diduga juga memperkaya orang lain dan korporasi. Irene menyebut nama-nama besar yang terdiri atas para pejabat, politikus, menteri, dan kepala daerah ikut menikmati duit haram proyek e-KTP.
(Databoks: Inilah Nilai Pengembalian Uang Korupsi Proyek eKTP)
Menurut Irene, Setya Novanto (kini ketua DPR) bersama dua anggota DPR saat itu, yakni Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin beserta pengusaha Andi Agustinus (alias Andi Narogong) merancang pembagian uang proyek tersebut.
(Baca: Kemenkeu dan BPK Periksa Pegawai Tersangkut Kasus E-KTP)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menyatakan setidaknya ada 70 nama yang diduga turut menikmati duit proyek pengadaan e-KTP. Di antaranya adalah anggota/mantan anggota DPR dari tujuh fraksi, yakni Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PKS, Gerindra, dan Hanura diduga terlibat. Selain itu, pejabat di Kemendagri, Kemenkeu, BPK, perusahaan BUMN hingga swasta diperkirakan juga menerima pembagian uang proyek tersebut.
(Databoks: 6 Perusahaaan Disebut Jaksa Menerima Aliran Dana Proyek eKTP)