Komisi XI DPR menyetujui pencalonan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2019-2024, menggantikan Mirza Adityaswara. Keputusan tersebut, setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) serta menerima masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan, Badan Intelijen Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Baca: DPR Setujui Destry Damayanti Sebagai Deputi Gubernur Senior BI)
Saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Destry menjawab sejumlah isu yang disampaikan anggota Komisi XI, seperti redominasi rupiah dan perubahan UU Bank Indonesia. Terkait redominasi, menurutnya, perlu ditinjau ulang agar nilai tukar bisa lebih efisien dibandingkan dengan negara lain.
(Baca: PPATK: Tak Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Destry Damayanti)
Destry memiliki rekam jejak panjang di bidang perekonomian. Dia pernah berkarir di Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) Kementerian Keuangan dan ekonom di Citibank Indonesia. Selain itu dia sempat mengajar di almamaternya, lalu menjadi Kepala Ekonom di Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri. Sejak 2015, dia ditunjuk menjadi salah satu anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).