Menyoal Pidana pada Situs Streaming IndoXXI dan LK21

123RF.com/scanrail
Pemerintah memblokir situs layanan streaming film ilegal yang melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta.
Penulis: Pingit Aria
26/12/2019, 17.46 WIB

Sebuah survei yang dilakukan oleh YouGov menyebutkan bahwa 63% pengguna internet Indonesia gemar menonton film melalui situs streaming atau torrent ilegal. Mereka memilih untuk menonton film bajakan karena bisa diakses secara gratis.

Penelitian yang dilakukan untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association itu menyebutkan, ada banyak situs penyedia film ilegal di Indonesia, namun yang cukup populer adalah IndoXXI dan LK21.

Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35% pengguna ISD (illicit streaming device). Kemudian, ada 29% konsumen menggunakan TV box yang sudah diakali untuk melakukan streaming film bajakan.

Keberadaan situs maupun aplikasi tersebut tentunya melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menangkal aksesnya. “Kominfo sudah blokir sebanyak 1.130 website streaming ilegal,” kata Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Senin (23/12) lalu.

(Baca: Heboh Akun Kominfo di Situs Porno, Ini Tanggapan Pemerintah)

Pengelola situs streaming film ilegal seperti IndoXXI dan LK21 selama ini memang harus kucing-kucingan dengan pemerintah. Saat satu domain diblok, maka situs-situs itu akan berpindah ke domain lain. Tak heran jika Kominfo harus memblokir ribuan website untuk memberantasnya.

Pemblokiran IndoXXI, LK21 dan sejenisnya, menurut Nando, demikian Ferdinandus biasa disapa, dilakukan untuk menjaga iklim yang baik bagi pertumbuhan industri kreatif. “Pemerintah mendukung penuh seluruh produk hasil kreativitas seperti film, musik, dan lain-lain. Pemblokiran website streaming ilegal ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga mengupayakan penegakan hukum bagi pengelola laman penyebar konten ilegal ini. Upaya ini akan dilakukan dengan menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, asosiasi industri kreatif, dan kepolisian.

Artinya, jika saat ini pemerintah hanya memblokir situs streaming ilegal, bukan tak mungkin nantinya upaya ini akan dilanjutkan dengan menyeret pengelolanya ke ranah pidana dengan pasal pembajakan.

(Baca: Terkait IndoXXI, Kominfo Tegaskan akan Blokir Situs Pelanggar HAKI)

Untuk diketahui, pelaku penggandaan dan pendistribusian sebuah karya secara tidak sah untuk mendapat keuntungan ekonomi dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 113 ayat 4 disebutkan ancaman pidana pembajakan adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Setelah pernyataan ‘perang’ dari Kominfo itu meluas, pengelola laman IndoXXI pun pamit. Pada halaman mukanya, IndoXXI menyatakan bahwa laman mereka akan ditutup permanen dalam waktu dekat.

IndoXXI (IndoXXI)

"Sangat berat tapi harus dilakukan terima kasih kepada seluruh penonton setia kami terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan dan memajukan industri kreatif tanah air semoga kedepannya akan menjadi lebih baik,” tulis IndoXXI.

Pernyataan itu pun ramai dibahas di media sosial. Pada Selasa, 24 Desember 2019, #IndoXXI menjadi topik bahasan terpopuler di Twitter. Tak kurang dari 16 ribu kicauan menyebut soal penutupan IndoXXI hari itu.

(Baca: Diincar Kominfo, Begini Cara IndoXXI dan LK21 Raup Untung Puluhan Juta)

Untung Besar IndoXXI dan LK21

Banyaknya kicauan soal penutupan IndoXXI seolah membuktikan popularitas situs ini di kalangan pengguna internet Indonesia. Tak heran, keuntungan mereka pun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, ada dua skema monetisasi IndoXXI dan LK21. Keduanya adalah melalui konten iklan dan menyisipkan malware. Karena itu, meski gratis, situs streaming film ilegal ini dinilai berbahaya bagi perangkat pengguna. 

Menurut Alfons, karena film yang ditayangkan ilegal, pengelola platform streaming ilegal tidak membayar pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Di pihak lain, mereka mengantongi uang pengiklan.

Ia mencontohkan, dalam sehari situs IndoXXI diakses hingga 1 juta pengunjung per hari. Apabila 1 pengunjung dihargai Rp 10 saja oleh pengiklan, maka perusahaan bisa mendapatkan Rp 10 juta per hari dari satu pengiklan.

Sedangkan, mereka umumnya memiliki beberapa pengiklan rutin. “Bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah penghasilannya. Itu baru dari income pertama," ujar Alfons kepada Katadata.co.id, Kamis (26/12).

(Baca: Diincar Kominfo, IndoXXI Tutup Mulai 1 Januari 2020)

Kedua, IndoXXI hingga LK21 memperoleh untung dari Potentially Unwanted Application (PUA) yakni program yang menyisipkan virus ke komputer atau ponsel pengguna. Virus itu lantas dapat mengganggu perangkat atau bahkan menjadi malware.

Alhasil, peretas dapat menambang bitcoin melalui ponsel itu tanpa sepengetahuan pengguna. "Lebih dari 50% (PUA) menjadi malware yang bisa mencuri data, melakukan key logging, bit mining, dan sebagainya," kata Alfons.

Alfons mengatakan, umumnya pengguna tidak menyadari bahwa mereka telah mengunduh PUA dari situs streaming film tersebut. Misalnya, pengguna menekan tombol setuju pada pop-up yang muncul saat akan mengunduh film, secara tidak langsung PUA terunduh. 

Jika sudah begini, sudah pasti pengguna dirugikan. Kerugian itu bisa jadi lebih besar nilainya ketimbang menonton film di bioskop atau melalui layanan streaming legal. "IndoXXI sudah berjalan bertahun-tahun, pemerintah agak lambat dalam melakukan penindakan," ujar Alfons.

(Baca: Berpotensi Ganggu Investasi, Situs IndoXXI Terancam Diblokir Kominfo)

Reporter: Cindy Mutia Annur