Test ProPS Investigasi

Katadata/123rf
Ilustrasi. Indonesialeaks menemukan dugaan manipulasi perdagangan ekspor Dissolving Wood oleh Toba Pulp Lestari.
Penulis: Redaksi
7/2/2020, 14.02 WIB

Dugaan Manipulasi Data Perdagangan

Selama periode 2007-2016, Toba Pulp melaporkan ekpor bubur kertas jenis BHKP kepada pemerintah. Laporan ini terekam dalam data  Perkembangan Data Ekspor Hasil Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta laporan ekspor Indonesia di Badan Pusat Statistik. Semua menunjukkan bahwa ekspor bubur kayu Indonesia ke Tiongkok pada periode itu didominasi jenis BHKP, bukan Dissolving Wood.

Perbedaan laporan dapat terlihat dari penggunaan kode klasifikasi barang alias HS Code. Dalam perdagangan internasional, HS Code untuk produk BHKP berbeda dengan DW.

Produk BHKP memiliki HS Code 4703290000 dan bubur kayu DW memiliki HS Code 4702000000. Data Indonesialeaks menemukan bahwa Toba Pulp hingga 2016 mencantumkan HS Code 4703290000 alias BHKP.

Kedua produk memiliki HS Code yang berbeda karena adanya perbedaan harga di pasar internasional. Harga DW sekitar US$ 1 per kilogram atau lebih mahal sekitar 30-40 persen dibanding BHKP.

Maket fasilitas produksi PT Toba Pulp Lestari Tbk di Porsea, Sumatera Utara (Indonesialeaks)

Dalam laporan keuangan 2008, Toba Pulp menyebutkan menjual 197.100 ton BHKP senilai US$ 115,5 juta ke DP Macao. Sedangkan dalam laporannya Sateri menyebutkan memperoleh bubur kayu DW senilai US$ 139,4 juta dari DP Macao.

Kemudian pada 2009, TPL mencatat penjualan 210.607 ton BHKP senilai US$ 78,8 juta kepada DP Macao. Namun, dari laporan Sateri, distributor yang beralamat di Makau, Tiongkok, ini lalu menjual DW senilai US$ 110,2 juta. 

“Ini terdiri dari penjualan dissolving wood oleh DP Macao ke pelanggan eksternal, terutama yang bersumber dari TPL,” demikian tercantum dalam halaman 153 laporan keterbukaan Sateri 2010 yang dikutip dari bursa Hong Kong.

 
 
 

Data perdagangan BPS sepanjang  2007 hingga 2016, volume ekspor bubur kayu Dissolving dari Indonesia ke Tiongkok hanya 148 ribu ton dengan nilai US$ 98,9 juta atau setara Rp 1,3 triliun. Namun, data perdagangan internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (UN Comtrade), mencatat impor bubur kayu DW dari RI untuk Tiongkok sebesar 1,1 juta ton dengan nilai US$ 1,23 miliar atau sekitar Rp 16,7 triliun. Jadi, ada perbedaan data perdagangan bubur kayu DW senilai Rp 15,4 triliun sepanjang 2007-2016.

Bahkan BPS tidak mencatat adanya ekspor dissolving woods pada tahun 2008, 2011, 2013,2014, dan 2016. Sementara BPS mencatat ekspor BHKP ke Tiongkok dalam periode yang sama mencapai 16,6 juta ton dengan nilai US$ 8,1 miliar alias Rp 11,45 triliun.

Begitu juga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tidak pernah mencatat ada ekspor Dissolving Wood dari Toba Pulp sepanjang periode 2013-2016. Kementerian hanya mencatat ekspor BHKP sebanyak 9.120 ton dengan nilai US$ 4,39 juta pada September 2013. Adapun, ekspor BHKP dari TPL pada bulan yang sama tahun 2014 hanya 4.460 ton senilai US$ 2,2 juta.

Berikut grafik perbedaan data perdagangan antara jumlah ekspor DW dari Indonesia ke Tiongkok versi BPS dan data impor produk yang sama ke Tiongkok dari RI menurut versi UN Comtrade:


Manajemen Toba Pulp belum bersedia mengomentari dugaan manipulasi pencatatan ekspor tersebut. Pihak Sateri Holdings Limited pun tidak membalas pertanyaan yang disampaikan via surat elektronik. Salah seorang staf di kantor perwakilannya di Jakarta, menolak memberikan waktu untuk konfirmasi saat didatangi, Kamis dua pekan lalu.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Doni Tjahjadi, mengatakan bakal mempelajari dan menelusuri dugaan manipulasi ekspor berupa pelanggaran aspek kepabeanan yang dilakukan Toba Pulp. Yakni memeriksa perbedaan klasifikasi HS Code yang digunakan Indonesia dan Cina, apakah ada unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban.  

“Kalau terjadi sengketa penerapan HS Code, instrumen penyelesaiannya akan dibawa ke World Customs Organization,” kata Fadjar.

Kepala Sub-Direktorat Komunikasi dan Publikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan ekspor produk bubur kertas wajib dilengkapi dokumen V-Legal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2017.

Dalam dokumen itu, dicantumkan data tentang produk yang akan diekspor, seperti harga, uraian barang, termasuk HS Code. “Dari sisi aturan bea, tidak ada potensi penghindaran kewajiban,” kata Deni.

Namun, dia melihat potensi perbedaan penghitungan pajak badan apabila perusahaan tak melaporkan data perdagangan secara benar. Tapi pelaporan yang tidak benar akan berdampak pada penurunan omzet dan perhitungan pajak badan. Pelanggaran atas aturan itu bisa berdampak sanksi administratif atau pidana.

Perihal potensi pelanggaran pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan menanggapi persoalan tersebut. “Kami terikat oleh aturan yang melarang mengomentari atau menyampaikan data wajib pajak secara spesifik,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Berdasarkan data pajak, selama 2016 - 2017 Toba Pulp tak membayar kewajiban pajak penghasilan (PPh) 25/29. Sebab, perusahaan mencatatkan rugi fiskal sebesar US$ 32,02 juta. 

Toba Pulp juga telah mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty pada 27 Maret 2017. Dalam program tersebut, TPL mendeklarasikan harta yang berasal dari luar negeri senilai US$ 367 ribu atau setara Rp 5 miliar. Selain itu mereka membayar uang tebusan sebesar Rp 250 juta.

Adapun PPN yang dihapuskan mencapai US$ 3,786 juta.  Penghapusan PPN ini lalu mereka catat sebagai bagian dari beban pada laporan rugi laba. Artinya, jumlah laba bersih yang dibukukan korporasi tersebut pada 2017 semakin kecil.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan Ditjen Pajak masih memiliki celah memeriksa setelah perusahaan mengikuti program pengampunan pajak. Apabila deklarasi harta tidak sesuai maka dapat menagih sisa kurang bayar.

Dia mengatakan dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, pemerintah bisa memberikan sanksi sesuai aturan pajak ditambah 200% denda dari pajak yang tidak dibayarkan. “Apalagi aturan tax amnesty ini mengikat seumur hidup, jadi bisa dikejar terus,” kata Prastowo.

Indonesialeaks

****

Indonesialeaks.id merupakan ikhtiar bersama sejumlah media di Indonesia untuk merespons temuan dan informasi yang berasal dari informan publik. Program yang dirilis sejak dua tahun lalu ini menyediakan ruang kepada siapapun untuk berbagi informasi yang layak ditelusuri melalui kerja-kerja jurnalisme investigasi. Informan boleh merahasiakan identitas dirinya demi alasan keselamatan.