Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak kebijakan ini, namun berhasil mendapatkan penurunan tarif dari sebelumnya 32% menjadi 19%. Meski begitu, beberapa negara lain memperoleh tarif yang lebih rendah, yakni di kisaran 10% hingga 15%.
Gedung Putih telah merilis pernyataan resmi berjudul "Further Modifying The Reciprocal Tariff Rates", yang menjelaskan bahwa tarif baru ini diberlakukan untuk mengatasi defisit perdagangan barang yang besar dan terus berlanjut.